Liputan6.com, Palembang - Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Sebanyak 8 bocah laki-laki di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban pelecehan predator seksual bernama Aming.
Hal itu terungkap saat semua korban melapor ke Polresta Palembang, Selasa malam, 15 Maret 2016. Didampingi orangtua masing-masing, N (12), H (10), E (8), S (9), A (7), I (11), R (12), S (6), warga kawasan Sekip, menceritakan apa yang dialami.
Menurut N, korban pertama Aming, ia bertemu lelaki itu pada akhir 2015 lalu di Panti Rehabilitasi Gelandangan dan Orang Terlantar di kawasan Kenten. N saat itu diamankan Dinas Sosial setempat dalam razia saat menjadi juru parkir di kawasan Sekip.
Tersangka Aming yang tinggal di belakang panti kerap main dan membantu mengurus anak-anak panti sosial. Ia pula yang membantu N menyampaikan kondisinya kepada orangtuanya. Sejak itu, hubungan Aming dan keluarga N jadi lebih dekat.
"Dio (dia) sering main ke rumah. Pernah juga ajak anak kami jalan, katonyo nak jingok wong maen bola di Jakabaring (katanya mau lihat orang main bola di Jakabaring). Kami dak (tak) curiga," tutur Kd (34), ibu korban N.
Kd mengetahui kekerasan seksual yang menimpa anaknya justru dari tetangganya Nr. Tetangganya curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air besar. Setelah menginterogasi anaknya, A, ia terkejut mendapati anaknya dicabuli oleh Aming.
Baca Juga
"Dia (Nr) ke rumah. Nanyo anak aku mengajak anak dio kemano (nanya anak aku mengajak anak dia ke mana). Dak tahunyo Aming yang punyo gawe (Tidak tahunya Aming yang punya kerja). Budak ni manggil dio Koh Aming (anak ini panggil dia Koh Aming)," ujar Khadijah.
Berdasarkan pengakuan itu, Kd meminta penjelasan anaknya. Semakin terkejut dia saat tahu dua adik laki-laki N juga menjadi korban pencabulan Aming. Karena itu, ia berharap polisi dapat segera memproses dan menghukum berat Aming.
Senada dengan Kd, orangtua korban lainnya, Ec, menyebut anaknya mengalami trauma berat atas perbuatan tersangka. Ia mengungkapkan perangai anaknya berubah setelah dicabuli Aming.
"Sempat nak (mau) melapor ke Mapolsek Kemuning. Tapi setelah konsultasi dengan keluarga lain dan pengacara, kami diarahkan ke sini (Mapolresta)," ujar Ec didampingi kuasa hukum para korban Amin Tras.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban bernomor LP/B-711/III/2016/Sumsel/Restaaparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang langsung menjemput tersangka. Aming diamankan saat berada di gerai minimarket dekat rumahnya.
Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede menyebutkan ancaman maksimal terhadap tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara. Namun, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lain yang mungkin ada. Kedelapan bocah korban pencabulan itu telah divisum.
Â
"Dugaan kita tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Karena itu, setelah dimintai keterangan, pengakuan tersangka akan kami kembangkan," ucap Maruly.