Bermodal Ponsel, Napi Ini Kendalikan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Terpidana 20 tahun kasus narkoba ini memiliki tangan kanan yang dipercaya menyimpan dan menyebarkan sabu dan ekstasi.

oleh M Syukur diperbarui 22 Mar 2016, 07:07 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 07:07 WIB
Narkoba
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita BNN Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus peredaran 3 kilogram sabu dan 1.567 pil ekstasi di Riau, kian terang benderang. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyatakan, barang haram yang disita dari 4 wanita dan seorang laki-laki beberapa hari lalu itu dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

Narapidana berinisial RN itu sudah diperiksa penyidik untuk membongkar jaringannya. Dia merupakan tahanan narkotika yang sudah divonis 20 tahun penjara.

"Terungkapnya jaringan ini dikendalikan dari lapas setelah petugas membekuk satu per satu pengedar, yang diketahui merupakan kaki tangan dari Rn," ucap Kepala BNN Provinsi Riau Komisaris Besar Ali Pranaka di Pekanbaru, Senin (21/3/2016).

Meski sudah menjerat 6 tersangka, termasuk Rn, Ali menyebut pengungkapan 3,1 kilogram sabu dan 1.567 butir ekstasi itu masih dikembangkan.

Hasil pemeriksaan Rn, dia mengendalikan jaringannya bermodal sebuah telepon seluler. Rn memiliki tangan kanan yang dipercaya menyimpan dan menyebarkan sabu dan ekstasi itu.

"Jadi dia hanya bermodalkan handphone, sering ganti nomor dan semuanya dikendalikan dari dalam lapas," Ali menegaskan.

BNN juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan sipir yang 'bermain' bersama Rn. "Dugaan keterlibatan sipir masih kita dalami. Kita pasti akan bongkar terus," ujar Ali.

Selanjutnya, menurut Ali, BNN bakal berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau untuk kembali meninjau penggunaan telepon genggam oleh tahanan maupun narapidana di dalam Lapas.

Ali menyebutkan, kelima tersangka kaki RN adalah Nd, WI, In, Eo dan Ay. Seluruh tersangka berikut barang bukti dibawa ke Markas BNN Riau guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pengguna narkoba berinisial Sr di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Rn.

Mendapat pengakuan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan secara mendalam serta melakukan pemancingan dengan cara undercover buy.

Selanjutnya ditangkap Nd, Eo dan WI di Kota Pekanbaru, dan petugas gagal mendapatkan barang bukti. Petugas kemudian menangkap Ay dan In di Kampung Pinang, Kampar.

"Baru dari tangan Ay petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan ekstasi. Selain itu, petugas turut mengamankan ribuan bungkus plastik serta timbangan digital," papar Ali.

Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti dibawa ke Markas BNN Riau guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya