Liputan6.com, Lhokseumawe - Dua turis asal Jerman melanggar syariat Islam karena berbikini di Pantai Ujung Blang, Kota Lhokseumawe, Aceh. Kedua turis itu diketahui bernama Andre Bun dan Dominika Lzastkova.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah/WH) Kota Lhokseumawe M Irsyadi mengatakan kejadian itu berawal dari laporan warga yang melihat sepasang wisatawan asing yang mandi di Pantai Ujung Blang pada Selasa sore, 12 April 2016.
"Dari laporan warga, kami langsung ke lokasi, namun dua wisman itu udah memakai pakaian normal. Memakai bikini pada saat mandi di pantai jelas melanggar Qanun No 11 Tahun 2002 tentang Syiar, Ibadah dan Akidah," ujar dia, seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Petugas membawa kedua turis itu ke Kantor Satpol PP dan WH. "Untuk diingatkan supaya jika mandi di tempat terbuka di Aceh, agar tidak memakai pakaian dalam, karena di Aceh berlaku syariat Islam," ucap Irsyadi.
Dalam keterangannya kepada petugas, kedua wisatawan itu mengatakan tidak tahu bahwa di Aceh berlaku syariat Islam. Mereka berjanji menaati apa yang berlaku di Aceh, terutama masalah berpakaian.
Irsyadi juga menambahkan, pemandangan wanita yang mandi dengan hanya memakai pakaian dalam di tempat terbuka tentu saja janggal dan tabu di Aceh. Tak pelak, tingkah mereka menjadi tersebut menjadi tontonan warga.
Irsyadi mengatakan setelah diingatkan dan diberi tahu tentang kondisi daerah setempat, kedua WN Jerman kembali ke penginapan.