Liputan6.com, Malang - Seekor elang brontok (Nisaetus cirrahtus) yang dimiliki secara ilegal oleh seorang warga Joyogrand Kota Malang, Jawa Timur, disita petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA).
“Elang brontok jantan berusia sekitar 3 tahun. Saat kami sita, kaki elang diikat rantai ke tenggeran di rumah warga itu,” kata Polisi Hutan BKSDA Resor Malang, Imam Pujiono saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2016).
Imam mengaku lupa detil nama pemilik ilegal satwa dilindungi itu. BKSDA tak melakukan penahanan lantaran pemiliknya mau menyerahkan langsung elang itu. Andai pemiliknya ngotot tak mau menyerahkan, bisa diproses secara hukum lantaran melanggar UU nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumberdaya Alam.
“Pemiliknya mau sukarela menyerahkan, jadi tak perlu diproses lebih lanjut. Elang telah dikirim ke lembaga konservasi milik BKSDA di Probolinggo,” ujar Imam.
Baca Juga
Fajar Dwi Nuraji, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jawa Timur, menambahkan, setelah disita tahap selanjutnya adalah memeriksa kondisi medis elang tersebut.
“Diperiksa bagaimana kondisinya, apakah sehat atau tidak. Serta diidentifikasi sudah jinak atau masih liar,” tutur Fajar.
Jika sudah jinak, butuh waktu panjang untuk proses rehabilitasi. Bahkan tak jarang elang yang sudah hilang sifat liarnya hanya dipelihara di lembaga konservasi. Sebab jika dipaksa dilepasliarkan, justru membahayakan elang di habitatnya.
“Kalau masih ada sifat liarnya ya bisa direhabilitasi, selanjutnya dilepasliarkan di habitatnya tergantung spesiesnya apakah itu di perairan, hutan primer dan sekunder,” ucap Fajar.
Pelepasliaran elang di habitatnya terakhir dilakukan oleh BKSDA Jawa Timur pada 2013 silam. Saat itu sebanyak 9 ekor elang bondol dilepas di wilayah Malang selatan dan seekor elang jawa dilepas di kawasan Gunung Ijen.