Liputan6.com, Jayapura - Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Heram, Kota Jayapura, mencatat angka hamil di luar nikah meningkat. Sepanjang Januari hingga April ada 76 pasang yang melakukan pernikahan setelah pasangannya hamil terlebih dahulu.
"Rata-rata usia wanitanya di bawah 16 tahun dan usia kehamilan si jabang bayi sekitar 3-5 bulan, bahkan ada yang 7-8 bulan baru pasangan ini menikah," kata Kepala KUA Distrik Heram, Muhammad Nur, Minggu (24/4/2016).
Pasangan hamil di luar nikah juga tercatat di KUA sebagai pasangan muda dan masih berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa.
"Kami masih mengkategorikan kasus ini sebagai kasus ringan, sebab pernikahan pasangan tersebut rata-rata diketahui oleh orang tua masing-masing," ujar Nur.
Nur mengatakan pihaknya berharap anak muda di Jayapura menghindari pergaulan bebas, terlebih kepada anak perempuan. Ia mengharapkan anak perempuan tidak mudah tergiur dengan janji manis laki-laki yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak dan Perempuan (LBH Apik) Papua, Betsy Pasiwarissa, menuturkan tingginya angka kehamilan di luar nikah yang dilakukan oleh anak muda di Kota Jayapura membuat catatan penting kepada pihak sekolah dan keluarga untuk lebih intensif memberikan pengetahuan seks sejak dini kepada anak-anaknya.
"Tingkat usia 16-17 tahun adalah masa yang rawan bagi anak-anak, baik perempuan dan laki-laki. Kehamilan di luar nikah juga disebabkan karena mudahnya akses internet untuk membuka situs porno, bahkan menonton film biru," kata Betsy.
LBH Apik juga mendesak kepada pemerintah untuk melakukan razia di tempat-tempat yang biasa digunakan untuk anak muda nongkrong, yakni di bangku panjang Dok II, lalu di dekat RS Bhayangkara, lalu ada juga di Angkasa.
"Jika sudah dipengaruhi miras atau jenis narkoba lainnya, untuk melakukan hubungan seks itu sangatlah mudah. Di mana pun, mereka akan melakukan itu. Ya, paling tidak ada saatnya, Satpol PP merazia tempat-tempat anak muda Jayapura nongkrong," ucap Betsy.Â