Liputan6.com, Palembang - Kasus kepemilikan dua pucuk senjata api FN dan ribuan butir amunisi milik pensiunan polisi BS terus didalami Satreskrim Polresta Palembang. Modus BS mulai memperoleh ribuan amunisi itu mulai tersingkap.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menuturkan BS yang merupakan warga Jambi berangkat langsung ke Jakarta untuk bertransaksi di kawasan Cibubur. Ia melunasi pembayaran di Jakarta.
Setelah pembayaran lunas, senpi dan amunisi buatan PT Pindad itu dikirim melalui bis AKAP dari Jakarta menuju Jambi. Sementara, BS pulang menggunakan pesawat dan menunggu pesanan di pul bis AKAP yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Provinsi Jambi.
Baca Juga
"Pengakuan tersangka ini sudah tiga kali melakukan pemesanan," ujar Maruly Pardede, Selasa (26/4/2016).
Pembelian amunisi itu dilakukan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. BS telah membelanjakan hampir Rp 200 juta. Untuk pesanan terakhir, ia membayar Rp 62,5 juta.
Untuk menyamarkan jejaknya, amunisi itu dikirim bersama onderdil mobil pesana dari salah satu bengkel. Kedok sang pensiunan polisi akhirnya terbongkar setelah paket terakhir dibuka di Palembang.
Â
"Barang dikirim dari Jakarta Kamis, tiba di Palembang Jumat. Kita bawa lagi ke Jambi dan diiringi. Di-back up Polda Jambi, tersangka berhasil ditangkap," kata Maruly.
Atas perbuatannya, pensiunan polisi berpangkat terakhir AKBP itu dikenai Pasal 1 ayat 1 UU No 12/DRT/1951. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau seumur hidup. Hal itu karena tindakan pensiunan polisi itu dianggap membahayakan.
"Tidak sah dan tidak diperbolehkan warga sipil menjual senpi atau amunisi. Bagi kami, baik Polri ataupun TNI, pengajuan kepemilikan senpi tentu harus ikuti prosedur," kata Maruly.