Liputan6.com, Lampung Timur - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur mencatat ada empat kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi di Lampung Timur.
"Dalam tahun 2016 sudah terjadi empat kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Lampung Timur," ujar Eko Feri Kurniawan, Kabid pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A)Â Lampung Timur di Sukadana, dilansir Antara, Selasa (10/5).
Keempat kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kecamatan Melinting, Sekampung, Way Bungur, dan Kecamatan Purbolinggo.
Kasus kejahatan seksual yang terjadi itu berupa pencabulan, ayah yang menggauli anak tirinya, dan paman yang menggauli keponakanya.
Baca Juga
Dari kasus yang telah dilaporkan korban kepada pihak kepolisian sudah ada yang telah terungkap dan ada pelakunya yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan kasus kejahatan seksual lainnya adalah yang menimpa M siswi sekolah dasar yang diculik lalu dibunuh yang terjadi di Kecamatan Way Jepara.
Eko menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan kepada pihaknya selanjutnya akan memberikan pendampingan hukum dan rehabilitisi kepada korban dan juga keluarganya.
"Pendampingan yang diberikan atas permintaan keluarga seperti pendampingan pengambilan berita acara pemeriksaan hingga ke pengadilan, dan pendampingan berikutnya untuk korban yang mengalami trauma kami siapkan psikiater bagi korban dan keluarganya," kata Eko.