Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap gadis Manado berinisial SC oleh 19 pria, termasuk sejumlah polisi, mulai menunjukkan titik terang. Hasil visum terhadap korban berusia 19 tahun itu tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan.
Juru bicara Kepolisian Daerah Gorontalo AKBP Bagus Santoso mengungkapkan, hasil visum yang dilakukan dokter Kristina Sanger menyebutkan tidak ada tanda-tanda tindak kejahatan seksual di tubuh korban. Sementara, untuk penganiayaan ditemukan adanya beberapa luka lecet.
Hasil itu menguatkan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang menyatakan tak ada tanda-tanda pencabulan pada gadis Manado.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli dr Kristina Sanger dan hasil visum menerangkan bahwa tidak ada tanda-tanda pemerkosaan terhadap korban," ucap AKBP Bagus Santoso di Gorontalo, Senin (16/5/2016).
Bagus mengatakan pula, hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi juga tidak ada yang menyebutkan adanya tindak asusila. Pernyataan itu bertolak belakang dengan laporan korban kepada polisi pada 30 Januari 2016 lalu.
Ia melaporkan dugaan pemerkosaan yang yang dilakukan 19 pria. Pertemuan korban dan pelaku juga difasilitasi oleh dua perempuan yang merupakan tetangga gadis Manado tersebut.
Baca Juga
Baca Juga
Identitas sejumlah polisi yang diduga terlibat kemudian terungkap. Kendati, sebelumnya pihak kepolisian membantah ada anggotanya yang diduga terlibat kasus pencabulan seorang gadis.
"Indikasi keterlibatan oknum polisi itu ada. Sudah diketahui identitasnya," ujar Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Kamis, 12 Mei 2016.
Advertisement
Terkait kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap gadis Manado, Polda Sulawesi Utara telah melimpahkan ke Polda Gorontalo. Menurut Kapolda Sulut, perkara itu dilimpahkan ke Polda Gorontalo karena lokasi terjadinya kejahatan seksual terhadap SC berada di daerah tersebut.
"Secara hukum di mana TKP-nya, polisi di situ yang tangani. Kami bantu Polda Gorontalo semaksimal mungkin," ujar Wilmar.
Penyidik Polda Sulut sebelumnya juga menetapkan dua tersangka, Yuyun dan Memei, terkait laporan kejahatan seksual seorang gadis Manado. Namun, mereka baru menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap gadis Manado tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Wilson Damanik, mengatakan pihaknya baru menemukan fakta terkait dugaan penganiayaan terhadap korban. Untuk dugaan pemerkosaan, belum.