Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka terkait laporan kejahatan seksual seorang gadis Manado. Namun, mereka baru menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap gadis tersebut.
Korban awalnya membuat laporan polisi pada 30 Januari 2016 lalu tentang dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh 19 pria. Pertemuan korban dan pelaku juga difasilitasi oleh dua orang perempuan yang merupakan tetangga korban.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Wilson Damanik, mengatakan pihaknya baru menemukan fakta terkait dugaan penganiayaan terhadap korban. Untuk dugaan pemerkosaan, belum.
Baca Juga
"Ada tersangka atas nama Yuyun dan Memei, tapi arahnya bukan pemerkosaan. Tapi dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, dia dominan melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Wilson saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dia menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban. Luka itu diduga akibat dianiaya oleh dua temannya.
"Jadi kasus ini yang dugaan sebelumnya pemerkosaan dari penyidik susah dibuktikan, tapi bukti yang mendukung saat ini dan saksi adalah kasus penganiayaan," tambah Wilson.
Dia menambahkan berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo. Sebab, tempat kejadian perkara penganiayaan terhadap korban berada di wilayah itu.
"Sejak kemarin sore sudah dilimpahkan," ucap Wilson.
Sementara, ditahan atau tidak, dia belum bisa memastikan. Sebab yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik. "Soal ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik polda," tandas Wilson.