Kasus Pencabulan Gadis Manado, Polri Tetapkan 2 Tersangka

Namun, kedua pelaku baru menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap gadis Manado.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Mei 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 19:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka terkait laporan kejahatan seksual seorang gadis Manado. Namun, mereka baru menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap gadis tersebut.

Korban awalnya membuat laporan polisi pada 30 Januari 2016 lalu tentang dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh 19 pria. Pertemuan korban dan pelaku juga difasilitasi oleh dua orang perempuan yang merupakan tetangga korban.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Wilson Damanik, mengatakan pihaknya baru menemukan fakta terkait dugaan penganiayaan terhadap korban. Untuk dugaan pemerkosaan, belum.

"Ada tersangka atas nama Yuyun dan Memei, tapi arahnya bukan pemerkosaan. Tapi dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, dia dominan melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Wilson saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Dia menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban. Luka itu diduga akibat dianiaya oleh dua temannya.

"Jadi kasus ini yang dugaan sebelumnya pemerkosaan dari penyidik susah dibuktikan, tapi bukti yang mendukung saat ini dan saksi adalah kasus penganiayaan," tambah Wilson.

Dia menambahkan berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo. Sebab, tempat kejadian perkara penganiayaan terhadap korban berada di wilayah itu.

"Sejak kemarin sore sudah dilimpahkan," ucap Wilson.

Sementara, ditahan atau tidak, dia belum bisa memastikan. Sebab yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik. "Soal ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik polda," tandas Wilson.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya