Puluhan Ribu Botol Miras Impor Ilegal Digiling

Kerugian negara dari penyelundupan miras ilegal mencapai Rp 13 miliar.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Mei 2016, 00:04 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 00:04 WIB
miras
Pemusnahan puluhan ribu botol miras ilegal di Makassar, Sulsel, Jumat (22/5/2015) (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) impor ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Belawan, Satrya Nugraha mengatakan, pemusnahan puluhan ribu botol miras ilegal dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan negeri Belawa.

"Miras yang dimusnahkan sebanyak 42.058 botol. Semuanya berasal dari luar negeri," kata Satrya di Medan, Sumut, Selasa (17/5/2016).

Sebanyak 42.058 botol miras merupakan hasil tangkapan dari PT IJP. Miras tersebut masuk dari Singapura, di mana sebelum penangkapan pihak bea cukai telah melakukan analisa informasi intelijen. Otoritas mencurigai isi tiga kontainer yang masuk ke Pelabuhan Belawan pada 2 Maret lalu.

"Saat itu, PT IPJ selaku importer memberitahu jumlah dan jenis barang dalam tiga kontainer. Modusnya, mereka memberitahu barang dalam kontainer sebagai biji plastik," jelas dia.

Kemudian, kata Satrya, saat dilakukan pengecekan ternyata tiga kontainer tersebut berisikan 3.676 karton atau 42.058 botol miras. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan atas berupa kerugian materil dan imateril.

"Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk pajak, dalam rangka impor dan cukai sebesar Rp 13 miliar," terang Satrya.

Satrya menuturkan, satu orang tersangka berinisial SR sudah ditahan. Ia dikenakan dutahan karena melanggar pasal 103 Huruf A/Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.

Ancamannya, hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Satu orang tersangka lagi berinisial B telah menjadi daftar pencarian orang," ucap Satrya.

Sementara itu, pemusnahan 42.058 botol miras asal luar negeri ini dilakukan dengan cara menggiling miras dengan menggunakan becko alat berat yang dilaksanakan di halaman tempat penumpukan kontainer, Jalan Anggada Dua, Belawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya