Pasca OTT KPK, Ini Pengganti Ketua PN Kepahiang

Pengganti Ketua PN Kepahiang sudah disiapkan sebelum OTT KPK terjadi.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 25 Mei 2016, 22:35 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 22:35 WIB
Ketua PN Kepahiang
Pengganti Ketua PN Kepahiang sudah disiapkan sebelum OTT KPK terjadi.

Liputan6.com, Bengkulu - Pasca operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Toton oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, PN Kepahiang kini memiliki pejabat baru.

Sekretaris PN Kepahiang Ahwan Zarnobi mengatakan, pimpinan PN saat ini diambil alih oleh Hakim Nurjusni yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kepahiang.

"SK pengangkatan Ibu Nurjusni sebagai ketua PN sudah ada sebelum OTT KPK, pak Janner dipindahkan menjadi ketua PN Kisaran Sumatera Utara, tinggal sertijab saja," kata Zarnobi saat dihubungi Rabu (25/5/2016).

Hakim Janner selama bertugas di Bengkulu pada pertengahan 2015 sudah menangani sebanyak 21 kasus korupsi. Perinciannya adalah pada 2015 sebanyak delapan kasus dan 2016 sebanyak 13 kasus.

Sedangkan, hakim ad hoc Toton sudah menangani sebanyak 88 kasus korupsi sejak 2011.
Rinciannya sebanyak 20 kasus selama periode 2011 - 2012, 15 kasus pada 2013, 15 kasus pada 2014, 29 kasus pada 2015 dan sembilan kasus pada 2016.


Humas Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu Jonner Manik mengatakan hakim ad hoc Toton sudah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk periode kedua.

"Usulan perpanjangan masa jabatan dia sebagai hakim ad hoc sebenarnya sudah disiapkan, tetapi batal karena status tersangka yang ditetapkan KPK kemarin," ujar Jonner.

Pengadilan Tipikor Bengkulu sejak dibentuk pada 2011 sudah menangani sebanyak 212 kasus. Rinciannya adalah sebanyak 44 kasus pada periode 2011 hingga 2012, 53 kasus pada 2013, 81 kasus pada 2015 dan 34 kasus pada 2016.

Kasus rasuah yang membelit hakim Janner Purba dan Toton sebagaimana diungkapkan juru bicara KPK Yuyuk Andriani terkait korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Kasus itu merupakan kasus yang disidangkan sejak 2015.

"Perkara atas nama Edi Sartono dan Syafrie Syafii terdaftar dengan nomor register 74 dan 75 tahun 2015," ujar Jonner Manik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya