Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, berinisal JP (55). Penangkapannya diduga terkait tindak pidana suap.
Saat ini, JP masih berada di Bengkulu dan menjalani pemeriksaan secara intensif. JP dikabarkan baru akan dibawa ke Jakarta, Selasa (24/5/2016) pagi.
"Masih di Bengkulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.
Baca Juga
Dia melanjutkan, operasi tangkap tangan terhadap hakim JP dilakukan pada Senin sore di rumah dinasnya. "Sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Agus.
Agus belum mau mengungkapkan siapa saja yang ditangkap tangan bersama hakim JP. Begitu pula soal kasus yang menjerat hakim JP.
JP juga merupakan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Saat ini, JP disebut tengah memimpin perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M Yunus. Perkara itu diduga akan memasuki tahap pembacaan putusan.