Kera Hitam Langka Sulawesi Terjebak di Kota

Proses evakuasi kera hitam langka Sulawesi (Macaca ochreata) sudah berjalan dua hari menggunakan jebakan dan peralatan seadanya.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jun 2016, 07:11 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 07:11 WIB
kera hitam t
kera hitam tersesat di kota

Liputan6.com, Kendari - Kera hitam langka (Macaca ochreata) yang terjebak di pusat Kota Kendari dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Proses evakuasi sudah berjalan dua hari menggunakan jebakan dan peralatan seadanya. Petugas tidak berani menembak menggunakan senapan bius karena khawatir kera akan pingsan dan jatuh dari ketinggian.

"Kera ini sudah berada di pohon-pohon kawasan Lokasi Eks MTQ Kendari sejak lima hari lalu. Kondisinya semakin kurus dan lapar, hewan ini juga tidak berani mendekat saat diberi makan oleh petugas karena ketakutan," kata Kepala Resort KSDA Wilayah II Konawe Selatan, Sahidin, di Kendari, Sultra, seperti dilansir dari Antara, Jumat 17 Juni 2016.

Ratusan warga menyaksikan upaya petugas mengevakuasi kera langka itu di Jalan Abunawas Kendari. Beberapa warga membantu usaha petugas menangkap kera-kera yang bergerak lincah dari satu pohon ke pohon lain.

Setelah proses evakuasi selesai, Sahidin menjelaskan, kera-kera itu akan diberi perawatan. Dan setelah pulih akan dilepas di Kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa di Kabupaten Konawe Selatan.

Sahidin menduga, kera-kera itu masuk ke dalam kota karena tersesat setelah dihalau warga di pinggiran kota.

Sahidin menjelaskan, sebelumnya ada lima kera hitam yang terjebak di kawasan itu. Namun seorang warga menembak salah satunya menggunakan senapan angin beberapa hari lalu. Petugas BKSDA dan Polisi Hutan sedang memburu pelaku penembakan tersebut.

Organisasi konservasi internasional (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources/IUCN) memasukkan Macaca ochreata dalam daftar merah. Spesies hewan itu dinilai rentan karena populasinya terus menurun.

Menurut Sahidin, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku pembunuhan hewan langka terancam hukuman lima tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya