Liputan6.com, Palangkaraya - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengancam memotong tunjangan pegawai negeri sipil (PNS), disebut pula Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Ancaman berlaku jika para abdi negara menambah atau memperpanjang libur usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Menurut dia, kebijakan itu sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) perihal imbauan untuk tidak memberi cuti tahunan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
"Kita tidak segan-segan memberikan sanksi bagi yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama, yakni kita potong tunjangan apabila ada yang nekat tidak masuk kerja karena akan diabsen dan jadi perhatian kita," ujar Sugianto, Senin, 4 Juli 2016.
Baca Juga
Meski hanya pemotongan tunjangan, Sugianto menyatakan hal itu merupakan tolok ukur kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng. Meski begitu, Sugianto memberikan kelonggaran bagi ASN yang hendak membawa mobil dinas untuk mudik meski KPK sudah melarang hal tersebut.
"Silakan saja asal dijaga. Kasihan banyak ASN yang sudah kerja lama," ucap Sugianto.
Pemerintah sudah memutuskan untuk libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H pada 6 dan 7 Juli, sementara cuti bersama berlangsung pada 4, 5 dan 8 Juli 2016. Ditambah dua hari libur kerja pada 2 dan 9 Juli 2016, total libur Lebaran PNS mencapai sembilan hari.