Lelaki Mabuk Ingat Salat Sebelum Gasak Motor

Gara-gara ulahnya, kepala dan leher kakak kandung lelaki mabuk terkena kibasan parang.

oleh Raden Fajar diperbarui 12 Jul 2016, 18:09 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 18:09 WIB
Lelaki Mabuk Ingat Salat Sebelum Gasak Motor
Lelaki mabuk asal Palembang kini ditahan di Polsek Kertapati gara-gara mencuri motor. (Liputan6.com/Raden Fajar)

Liputan6.com, Palembang - Dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras, Edi Susanto (31), warga Jalan Abikusno CS, RT 01/01 Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, pergi ke masjid dekat tempat tinggalnya pada Selasa 5 Juli 2016 lalu.

Usai salat di malam takbiran itu, Edi justru menjadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok hendak mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Warga yang tak tega kemudian membawa Edi pulang dan memberi tahu keluarganya tentang aksi pencurian Edi.

Bukannya tenang, Edi malah mengamuk. Ia berontak dan berlari masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah parang. Dalam kondisi mabuk itu, ia mengibaskan parang sampai mengenai kepala dan leher kakak kandungnya, Feri (36).

Warga yang ketakutan berusaha menghindar dan menghubungi aparat kepolisian setempat. Sebanyak empat petugas patroli dari Polsekta Kertapati Palembang langsung mengepung dan akhirnya menggelandang Edi ke Mapolsek.

"Meski diakuinya saat beraksi dalam kondisi mabuk, tetap kami proses hukum," kata Kapolsekta Kertapati AKP Mayestika Hidayat, Senin 11 Juli 2016.

Tersangka berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J nopol BG 6376 ZD milik korban Mariono (33), kini diamankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Edi mengaku, ia merasa berhalusinasi saat kejadian.

Ia menganggap sepeda motor yang terparkir itu adalah miliknya. Saat ia berusaha membawa pulang, warga langsung mengepung.

"Saya sempat salat di masjid itu. Lalu, saat keluar, saya berniat pulang. Saya pikir bawa motor, tak tahunya orang sudah mengepung. Saya pikir waktu itu saya tidak salah, kok malah dipukulin. Sampai akhirnya saya bawa parang," tutur Edi.

Nasi telah menjadi bubur, tersangka Edi kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Saya sudah rutin minum-minuman keras sejak lama. Sampai saya suka berhalusinasi. Mungkin malam itu saya juga begitu sampai disangka orang mau curi motor," ucap Edi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya