Liputan6.com, Makassar - Tiga panitia yang terdiri atas dua perempuan berinisial S dan K serta seorang laki-laki berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Reski Elviana Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (FK UMI) Makassar.
"Perbuatan ketiganya, yakni lalai dalam menjalankan tugasnya alias berbuat di luar teknis kegiatan yang sebenarnya," kata Kepala Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulsel Kompol Agung Kanigoro saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (19/7/2016).
Menurut Agung, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga tersangka untuk diperiksa pada pekan depan. "Sambil penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari kedokteran yang bertujuan untuk memeriksa jenis obat yang dikonsumsi korban," ujar Agung.
Penetapan ketiga tersangka, diakui Agung, telah melalui gelar perkara yang dilaksanakan tadi pagi. Tepatnya sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca Juga
"Penyidik tidak mentok pada ketiga tersangka yang lebih awal ditetapkan, tapi tetap akan mendalami keterlibatan yang lainnya," ucap Agung.
Ketiga tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucap Agung.
Reski dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena mengalami luka dalam setelah mengikuti Study Club Tanggap Bencana Medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.
Korban diduga mengalami penganiayaan karena pada tubuh korban, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar. Reski meninggal dunia pada Selasa, 7 Juni 2016, di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.