Liputan6.com, Makassar - Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng yang berstatus sebagai narapidana terkena serangan jantung saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Beliau memang sudah tua dan sakit. Sipir menemukannya di kamar selnya sedang sesak napas kemudian membawanya ke rumah sakit," ucap Kepala Lapas Klas I Makassar Marasidin, seperti dilansir Antara, Kamis malam, 21 Juli 2016.
Baca Juga
Dia mengatakan, terpidana yang ditemukan sesak napas di selnya itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal untuk mendapatkan pertolongan, namun dokter kemudian merujuknya ke RS Regional Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Advertisement
Terpidana ditemukan sesak napas sejak pagi kemudian dibawa ke rumah sakit sambil mengabarkan kondisi mantan wali kota itu ke keluarganya baik yang ada di Makassar maupun yang ada di Palopo.
Baca Juga
"Saat itu dia sementara ditemukan sedang terbaring di dalam kamar selnya. Petugas sipir yang melihat Tenriadjeng sesak napas langsung membawanya ke Rumah Sakit Faisal Makassar," kata dia.
Marasidin mengaku jika sampai saat ini, Tenriadjeng masih menjalani perawatan secara intensif di ruang gawat darurat RS Regional Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
"Selama dalam perawatan, beliau mendapatkan pengawalan ketat," ia menjelaskan.
Terkait masa penahanan Tenriadjeng, Marasidin mengungkapkan bahwa masa penahanan yang bersangkutan masih lama. Sebab, menurut dia, Tenriadjeng menjalani masa pidananya untuk dua perkara.
"Saya tidak tahu pasti, masih berapa lama lagi masa penahanan beliau. Setahu saya, beliau dihukum dalam dua perkara yang berbeda," ia menambahkan.
3 Kasus Korupsi
Tenriadjeng terjerat dalam tiga perkara korupsi saat menjabat sebagai kepala daerah tersebut.
Dalam kasus pertamanya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Wali Kota Palopo itu selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana pendidikan Kota Palopo.
Tenriadjeng terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan dana pendidikan sebesar Rp 7,7 miliar. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.
Dalam kasus keduanya, mantan Wali Kota Palopo itu kembali dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Palopo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana tiga tahun denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,21 miliar. Untuk kasusnya ini sementara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Sedangkan kasus ketiganya yang merupakan kasus terbaru Tenriadjeng, dia kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo tahun 2009-2010 dengan menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar.