Memburu Pengedar 'Pupuk Bom Ikan' hingga ke Bima

Pemilik pupuk ammonium nitrate itu melarikan diri ke Kabupaten Bima, NTB.

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Agu 2016, 21:09 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2016, 21:09 WIB
pengedar pupuk untuk bom ikan
(Eka Hakim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Makassar - Tim satuan Polair Polres Pangkep, Sulsel mendapat perlawanan sengit saat menangkap tersangka pengedar pupuk ilegal ammonium nitrate untuk pembuatan bom ikan di Pegunungan Dusun 4 Lareu, Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satuan Polair Polres Pangkep, AKP Darwis Akib mengatakan, tersangka berinisial Y yang diketahui sebagai pemilik pupuk ammonium nitrate itu melarikan diri ke Kabupaten Bima, NTB. Sehingga kepolisian pun mengejar tersangka ke sana.

"Tersangka berhasil kita tangkap di Pegunungan Dusun 4 Lareu. Namun saat hendak digelandang ke Polres Bima, tiba-tiba di tengah perjalanan tim diadang warga setempat dengan cara menutup jalan menggunakan pohon yang sengaja ditebang," kata Darwis kepada Liputan6.com, Selasa (16/8/2016).

Karena situasi genting, tim lalu berkoordinasi dengan Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawan. Selanjutnya Kapolres Edy memerintahkan tim untuk meminta bantuan ke Polres Bima.

"Setelah bertahan kurang lebih 1 jam bantuan dari Polres Bima datang dan mengawal kami turun dari tempat bertahan menuju ke Polres Bima selanjutnya melaporkan ke Kapolres Bima terkait situasi yang terjadi di wilayahnya," ucap Darwis.

Dia melanjutkan, usai melaporkan situasi yang dialaminya, tim satuan Polair Polres Pangkep lalu kembali ke Polres Dompu, NTB untuk melakukan interogasi kepada tersangka tentang kepemilikan pupuk ammonium nitrate yang ditemukan oleh anggota patroli Satuan Polair Polres Pangkep pada tanggal 29 juli 2016 sekitar pukul 14.55 wita. Jumlahnya 111 karung di Pulau Matalaang, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

"Setelah proses interogasi, selanjutnya tim membawa tersangka ke Kantor Satuan Polair Polres Pangkep, Sulsel untuk dilakukan proses penyidikan atas kepemilikan pupuk ammonium nitrate sebanyak 111 karung tersebut," tutur Darwis.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya