Pagar Makan Tanaman, Tenaga Penjual Bawa Kabur Mobil Ajudan JK

Si tenaga penjual tak hanya bawa kabur mobil ajudan wapres, tapi juga membawa uang titipan Rp 4,5 juta.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 22 Agu 2016, 10:31 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 10:31 WIB
Pagar Makan Tanaman, Tenaga Penjual Bawa Kabur Mobil Ajudan JK
Pencuri mobil ajudan wapres JK dibekuk polisi. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk pencuri mobil milik Kolonel Laut Tanto Budiarto (49), warga Kompleks AL Jalan Jazuli Kenjeran, Surabaya. Tanto diketahui merupakan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Kapolres AKBP Takdir Matanette, pencuri itu bernama Eky Wahyudi (26), warga Jalan Karang Empat I/28 Surabaya.

"Dia berprofesi sebagai tenaga penjualan (marketing) yang kami bekuk oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya di Jalan Gunung Cemara Gg VII-B Denpasar Bali," kata Takdir, Minggu, 21 Agustus 2016.

Takdir menerangkan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut setelah mendapat laporan dari korban. Berdasarkan penelusuran, tersangka terdeteksi berada di Denpasar.

"Tersangka berencana akan menjual mobil tersebut. Namun belum sempat mendapat pembeli, anggota terlebih dahulu menangkap di tempat persembunyiannya," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.


Sementara itu, korban Tanto mengaku mengenal baik tersangka sehingga ia sempat meminta tolong untuk memperbaiki mobilnya di sebuah bengkel. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Setelah mobil Honda Jazz bernopol L 1713 RJ diserahkan, Eky langsung membawa kabur kendaraan itu ke Bali untuk dijual ke penadah.

"Waktu itu dia mengambil sendiri mobil ke rumah di daerah Kenjeran, sekaligus biaya perbaikan sebesar Rp 4,5 juta dan dirinya mengatakan butuh waktu satu minggu," kata Tanto.

Setelah seminggu berlalu, mobil tersebut tidak kunjung kembali. Korban yang berusaha menghubungi nomor ponsel tersangka mendapati nomor tersebut tidak aktif, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Karena tidak ada itikad baik dan semua nomor kontaknya tidak aktif akhirnya saya melapor ke pihak berwajib," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya