Nelayan Cilacap Diperas Rp 13,35 Juta Saat Urus Surat Izin Kapal

Menurut peraturan, biaya pengurusan surat pas kapal semestinya hanya Rp 100 ribu.

oleh Aris Andrianto diperbarui 25 Agu 2016, 13:04 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 13:04 WIB
Evakuasi Kapal Tenggelam
Ilustrasi kapal nelayan.

Liputan6.com, Cilacap – Nelayan Cilacap mengadu ke Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti terkait adanya pungutan liar pembuatan pas kapal di Syahbandar Cilacap, Jawa Tengah. Nelayan dipungut Rp 13 juta untuk pengurusan surat itu, padahal menurut peraturan hanya Rp 100 ribu.

"Saat itu saya hanya membawa uang Rp 3 juta, tapi diminta uang Rp 13,5 juta," kata Kustoro Payau, nelayan Cilacap, Selasa, 23 Agustus 2016.

Kustoro juga menulis kronologi permintaan pungutan liar itu di laman media sosialnya. Pengakuan itu lantas ditautkan ke media sosial Susi Pudjiastuti.

Ia mengatakan, saat mengurus surat tersebut, ia disodori selembar kertas yang berisi rincian pungutan dari satu meja ke meja berikutnya. Sebelumnya, ia baru saja mengisi form pengisian surat keterangan pemilikan kapal, keterangan mekanik dan keterangan dari mekanik.

"Setelah itu, saya datang lagi ke syahbandar, menemui orang yang sama. Langsung saya disodori tulisan yang isinya angka-angka, di mana saya harus memenuhi sejumlah uang yang harus dibayar untuk pengurusan surat kapal ini," keluh Kustoro.

Ia mengemukakan tulisan tersebut ditulis dari atas ke bawah dengan nominal Rp 6,5 juta -7 juta untuk dalam, Rp 2 juta untuk meja satu, Rp 2 juta untuk meja dua, Rp 1 juta untuk meja tiga, Rp 1 juta untuk meja empat, serta Rp 350 ribu untuk biaya pengunggahan secara online.

"Total Rp 13,350 juta. Shock saya mendengarnya, saya sedang diperas, pikir saya. Selembar perizinan harus saya dapat dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya di luar kemampuan saya untuk membayarnya," kata dia.

Kustoro mengaku saat itu hanya membawa uang Rp 3 juta. Ia sendiri mendengarkan, alasan uang tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang menurutnya tidak lebih dari Rp 100 ribu.

Kustoro sendiri mengemukakan dimensi kapal yang diajukan untuk mendapatkan PAS izin tersebut berukuran panjang 18 meter, lebar 3,60 meter dan tinggi dari dasar kapal ke atas 1,26 meter. "Saya meyakini praktik seperti ini, tampaknya sudah terjadi sudah lama. Kalau ini dibiarkan mau jadi apa negara kita ini," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cilacap, Nelson menyanggahnya. "Itu nggak benar. Semua solusi pelayanan ada di saya. Dan saya belum berkomunikasi dengan dia," kata dia saat dihubungi.

Ia menyayangkan, adanya informasi yang disampaikan Kustoro tersebut. Menurut dia, persoalan penerbitan PAS sudah diatur dalam PNBP yang disesuaikan dengan kapasitas berdasarkan gross ton-nya.

"Aturan mengenai PNBP sesuai dengan jenis-jenis kewajiban pemilik kapal," ucap Nelson.

Dalam konteks tersebut, Nelson menjelaskan untuk memutuskan kelaikan kapal agar bisa beroperasi di laut, harus melalui pengesahan dari pusat. Setelah disahkan dari pusat, pihaknya yang kemudian memberikan sertifikat.

"Sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk permanen. Ada beberapa item untuk pendaftaran baru, yang harus dipenuhi," ucap Nelson.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya