Guru Dibunuh di Bandung, Semua Pengajar Diminta Kuasai Bela Diri

Saat ini rentetan peristiwa kekerasan terhadap guru cenderung meningkat.

oleh Arie Nugraha diperbarui 25 Agu 2016, 08:31 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 08:31 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Jawa Barat, menginginkan seluruh tenaga pengajar menguasai bela diri. Hal itu bertujuan agar mereka bisa menjaga dirinya dari segala ancaman kekerasan.

Saat ini rentetan peristiwa kekerasan terhadap guru cenderung meningkat. Kasus terbaru menimpa Tatang Wiganda (39), seorang guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) Kota Bandung yang dikeroyok sampai meninggal dunia oleh tiga orang pada awal pekan ini.

Menurut Ketua FKGH Kota Bandung, Yanyan Herdiyan, sangat relevan apabila sekarang ini para guru dibekali keterampilan bela diri secukupnya.

"Bukannya guru yang tidak mempunyai dasar bela diri tidak dapat melawan. Karena mungkin kalau sekadar berkelahi jawabannya relatif, tergantung lawannya," ucap Yanyan kepada Liputan6.com di Bandung, Rabu, 24 Agustus 2016.

Ia menjelaskan, penguasaan bela diri ini bukan hal yang mutlak dimiliki seorang tenaga pengajar. Namun yang terpenting adalah sudah saatnya seluruh kegiatan mengajar oleh guru mendapatkan kepastian dan dilandasi oleh payung hukum yang jelas.

Dia mencontohkan, dalam beberapa kasus para guru sekarang ini, diadukan oleh orangtua siswa dengan tuduhan penganiayaan atau melanggar hak asasi manusia (HAM) siswa.

"Padahal, peristiwa sebenarnya adalah dalam rangka tindakan pendisiplinan siswa itu sendiri," kata Yanyan.

Menurut dia, aparat hukum seperti polisi berpikiran lain dengan menerapkan pasal pidana umum terhadap kegiatan yang diklaimnya sebagai pengajaran pendisiplinan bagi siswanya.

Meski para guru sudah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa guru tidak boleh dipidana dalam rangka melaksanakan pendidikan, tetapi para penegak hukum lebih sering menjerat dengan aturan pidana umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya