Liputan6.com, Kupang - Rima Lebo, remaja wanita asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) disekap selama sebulan di rumah penampungan di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Remaja itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.
Selama disekap, Rima tidak diperbolehkan keluar rumah dan dilarang menggunakan ponsel. Dengan perlakuan itu, ia kabur dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga.
"Setelah mendapat laporan dari keluarga Rima, kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda NTT," ujar Meri Hili sekretaris Pemerhati Imigran NTT kepada Liputan6.com, Kamis, 8 September 2016.
Meri mengatakan, dari pengakuan Rima, ia disekap bersama kedua temannya. Ketiganya direkrut oleh Oni Adu dan Minggus Latipra, warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung menggerebek tempat penampungan dan berhasil menangkap para perekrut, yakni Minggus Latipra dan Oni Adu.
Jules menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang karena dokumen ketiga korban dipalsukan.
Kepala BP3TKI, Tito Tirang mengatakan, 90 persen calon TKI asal NTT lebih memilih berangkat melalui prosedur ilegal karena proses pengurusan KTP terlalu berbelit-belit. "KTP merupakan kebutuhan masyarakat sehingga proses pengurusannya harus dipercepat tidak boleh berbelit-belit," kata Tirang.