Liputan6.com, Serang - Kota Serang menjadi daerah paling rawan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Banten.
"Kasus curanmor yang paling tinggi selama tahun 2016 dibandingkan kasus kejahatan lainnya. Total sebanyak 543 kasus tahun ini dan yang paling banyak di wilayah perkotaan, Kota Serang," kata Kapolda Banten Brigjen Ahmad Dofiri, Selasa, 27 September 2016.
Baca Juga
Sepanjang Agustus-September 2016, sebanyak 59 pelaku curanmor, termasuk begal dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua dan roda empat berjumlah 105 unit.
Dari total 105 kendaraan, mayoritas kejahatan curanmor berada di wilayah hukum Polres Serang dengan jumlah 18 laporan dan barang bukti yang berhasil disita 24 unit kendaraan.
Advertisement
Untuk itu, Polda Banten membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curanmor.
Dofiri menjelaskan target operasi para pelaku curanmor adalah kos-kosan, minimarket, dan rumah yang kondisinya sepi. Mereka umumnya akan mengintai kondisi sekitar sebelum mengambil kendaraan korban.
"Setelah merasa aman, kemudian para pelaku langsung mengambil kendaraan," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. Sedangkan, penadah diancam dengan Pasal 410 KUHP dengan ancaman 4 sampai 7 tahun penjara.