27 Daerah di Jatim Ini Ajukan Siaga Darurat Bencana ke Gubernur

Dengan adanya pengajuan tersebut, semua sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk menangani bencana alam bisa dikeluarkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Okt 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 21:30 WIB
20160726-24 Negara Ikuti Simulasi Bencana Internasional di Yogyakarta
Helikopter juga digunakan untuk mengikuti simulasi bencana alam gempa bumi di lapangan Jombor ,Sleman, Yogyakarta, (26/7).Latihan gabungan ini di gelar pada International Search and Rescue Advisory Group.(Boy Harjanto)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur Sudarmawan menuturkan, sebanyak 27 pemerintah daerah (pemda) di Jatim mengajukan status Siaga Darurat Bencana kepada Gubernur Soekarwo. Langkah ini diambil pemda agar bisa memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki untuk menangani bencana alam.

Ke-27 kabupaten/kota di Jatim itu adalah Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kota Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kota Kediri, Kota Malang, dan Kota Batu.

"Kemudian, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri," ucap Sudharmawan di Surabaya, Rabu, 12 Oktober 2016.

Sudharmawan menjelaskan, surat status Siaga Darurat Bencana yang diajukan 27 kabupaten/kota tersebut, terkait bencana banjir, longsor, dan angin puting beliung. Dengan adanya pengajuan tersebut, semua sumber daya yang dimiliki pemerintah untuk menangani bencana alam bisa dikeluarkan.

"Sumber daya itu bisa berbentuk sumber daya manusia, peralatan, logistik hingga anggaran. Surat pengajuan ini menjadi landasan untuk mengeluarkan sumber daya tersebut. Ini penting, kalau tidak ada surat status siaga darurat bencana proses administrasinya tidak bisa dilakukan," kata dia.

Sudharmawan juga menyampaikan, status Siaga Darurat Bencana itu sebagai landasan untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait kebencanaan. Misalnya, mulai pembuatan posko 24 jam, penambahan personel hingga mengelola kegiatan bencana.

"Kami juga sudah rapat dengan pemda di daerah untuk membahas status Siaga Darurat Bencana ini. Secara umum kabupaten/kota sudah menyatakan Siaga Darurat. Tapi yang baru selesai 27 kabupaten/kota," ujar dia.

Untuk level provinsi, surat resmi penetapan status Siaga Darurat Bencana masih diproses di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim. Namun, menurut dia, pihaknya belum mengetahui kapan proses pembuatan surat status Siaga Darurat Bencana itu selesai.

"Untuk itu, semua persiapan untuk menangani bencana terus dilakukan. Salah satunya dengan menetapkan status Siaga Darurat Bencana ini oleh pemda di daerah," Kepala BPBD Jatim memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya