Liputan6.com, Cilegon - Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Banten menggagalkan penyelundupan tiga kontainer yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar. Tiga kontainer itu bermuatan motor gede (moge) bekas, produk tekstil, hingga minuman keras atau miras ilegal.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat pada Jumat, 28 Oktober lalu," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Hary Budi Wicaksono, saat ditemui di Pelabuhan Indah Kyat, Kota Cilegon, Banten, Jumat (11/11/2016).
Advertisement
Baca Juga
Hary menjelaskan, barang-barang hasil penindakan tersebut di antaranya sekitar 580 laptop atau komputer jinjing bekas, 6.000 botol minuman mengandung alkohol berbagai merek, delapan motor besar (moge) bekas, dan 433 paket produk tekstil.
Menurut dia, kontainer asal Singapura itu masuk ke dalam barang impor ilegal yang peredarannya dibatasi.
Petugas gabungan sebelumnya memeriksa kontainer tersebut di tempat penimbunan sementara. Setelah diteliti, ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan dokumen pengiriman atas milik PT DIM.
"Selain itu, potensi ancaman yang patut diawasi dan dikhawatirkan adalah potensi penyelundupan barang bahaya seperti narkoba sangat vital karena di sini merupakan perairan antara Pulau Jawa dan Sumatera," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo di lokasi yang sama.