Meja Kursi Disita, Siswa-Siswa SD Belajar di Lantai

Siswa-siswa tetap gembira meski belajar tanpa bangku.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Des 2016, 21:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 21:00 WIB
20150726-pertama sekolah
Ilustrasi hari pertama sekolah. (twitter @aniesbaswedan)

Liputan6.com, Batam - Sekitar 80 siswa SDIT Kartika Batam terpaksa belajar di lantai akibat sengketa kepemilikan bangunan sekolah. Seiring sengketa itu seluruh kursi dan meja dipindahkan ke tempat lain.

"Kondisinya tidak kondusif lagi untuk belajar mengajar. Lihatlah mereka belajar di lantai," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin di Batam, Senin (5/12/2016), dilansir Antara.

Ia mengaku sudah bertemu dengan para pihak yang bersengketa. Namun belum ada solusi untuk memindahkan siswa-siswa tersebut agar bisa belajar dengan baik.

"Intinya belum ada solusi atas permasalahan ini. Yang kami khawatirkan adalah kondisi siswanya. Sementara untuk memindahkan mereka tidaklah mudah," kata dia.

Muslim mengatakan segera memanggil seluruh wali murid untuk membicarakan masalah pendidikan anak-anak SDIT Kartika yang bangunannya sudah dijual pada pihak lain.

"Mereka memang harus dipindahkan. Namun kami akan panggil dulu orangtua murid agar ada solusi yang disepakati oleh mereka," kata Muslim.

Puluhan murid SD tersebut nampak antusias belajar meski tidak menggunakan bangku. Mereka seolah tidak terpengaruh atas kisruh kepemilikan tanah dan bangunan sekolah tersebut.

Sementara itu, puluhan wali murid pada Senin pagi protes atas ketidakpastian nasib anak-anak mereka. Wali murid pada pengelola Yayasan Kartika minta agar anak-anaknya tetap bisa sekolah pada tempat tersebut.

"Kami mendaftar di Sekolah Kartika, jadi kami ingin anak-anak tetap bersekolah di sini," kata seorang wali murid.

Pihak pengelola Yayasan Kartika, Subhan mengatakan pihaknya masih mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan dan bangunan sekolah tersebut.

"Anak-anak tetap akan sekolah di situ. Kami masih ajukan gugatan. Sampai ada keputusan baru, anak-anak masih akan sekolah di sini," kata dia.

Pihak yang merasa sudah memiliki tanah dan bangunan tersebut, Andi Tajudin mengatakan proses jual beli atas tanah bangunan tersebut sah dan sudah ada keputusan tetap Mahkamah Agung.

"Saya membeli lahan dan bangunan ini sah. Kami juga memenangkan gugatan pihak lama. Terus apa lagi? Murid-murid sudah ditawari untuk pindah ke sekolah baru," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya