Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara untuk sementara mengisi posisi Direktur Jenderal alias Dirjen Anggaran yang ditinggalkan Isa Rachmatarwata.
"Untuk pejabat sementara (Dirjen Keuangan) telah ditunjuk yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Demi Surjantoro kepada Liputan6.com, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Penunjukan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung mulai 7 Februari 2024, malam.
Advertisement
Seperti diketahui, Isa Rachmatarwata saat ini menjabat sebagai anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Isa ternyata juga menjabat sebagai salah satu komisaris di perusahaan pelat merah.
Komisaris Independen di PT Telkom Indonesia
Isa Rachmatarwata merupakan Komisaris Independen di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dia menjabat posisi perusahaan berkode saham TLKM itu sejak 2021 lalu. Mengutip laman resmi perusahaan, diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 28 Mei 2021.
Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Dia mengenyam pendidikan di Institut Tekhnologi Bandung Jurusan Ilmu Pasti dan Alam. Matematika pada tahun 1985-1990. Melanjutkan pendidikan di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master Of Mathematic. Actuarial Science pada tahun 1994.
Isa memulai karirnya di Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun pada tahun 1991. Pada tahun 2006, beliau menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan).
Pada 2013, beliau menjadi Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal. Pada 27 November 2013 dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
Kemudian pada 3 juli 2017 diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Setelah itu, dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran dan dilantik pada 12 Maret 2021.
Â
Tersangka Korupsi
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata dalam pusaran korupsi Jiwasraya. Isa terseret kasus korupsi yang merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Isa terseret imbas jabatannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tahun 2006-2012.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.
Respons Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Liputan6.com, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Duduk Perkara yang Seret Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung telah menetapkan Isa Rachmatarwata seebagai tersangka dalam pusaran korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa resmi ditahan Kejagung per 7 Februari 2025, malam.
Isa Rachmatarwata disangkakan terlibat dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar merinci keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam korupsi Jiwasraya. Salah satunya ikut menyetujui rencana perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara.
Kala itu, Jiwasraya masuk dalam kategori bangkrut karena tingkat solvabilitas minimum atau risk based capital mencapai minus 580 persen. Direksi Jiwasraya pada masa itu, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo Syahmirwan turut menyusun rencana.
Yakni, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen. Angka ini jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen.
Rencana tersebut dikatakan telah diketahui oleh Isa Rachmatarwata sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK. Keterlibatan Isa masuk di posisi ini, karena pemasaran produk Jiwasraya tadi harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.
"Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan," tutur Harli dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Â
Isa Rachmatarwata Terbitkan Surat
Kemudian, tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan antara lain Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.
Lalu, ada pula Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," tegas Harli.
Singkat cerita, total total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014 - 2017 adalah Rp47,8 triliun.
Dana itu dikelola oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam inbestasi saham yang dalam pelaksanaannya tidak menerapkan tata kelola yang baik. Alhasil transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.
Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)