Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan bantuan untuk memperbaiki rumah 100 penderita gangguan jiwa tahun depan guna membebaskan para penderita gangguan jiwa dari pemasungan.
"Anggaran satu bedah rumah untuk penderita gangguan jiwa ini sama dengan bedah rumah untuk warga miskin sebesar Rp30 juta, tetapi ada perbedaan dari bentuk konstruksi bangunannya," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Nyoman Wenten seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Minggu, 18 Desember 2016.
Advertisement
Baca Juga
Wenten menjelaskan rumah-rumah para penderita gangguan jiwa akan diperbaiki sedemikian rupa sehingga mereka tidak mudah kabur dari rumah meski tidak dipasung, antara lain dengan memasang terali besi pada pintu dan jendela rumah.
"Jika mereka bisa lebih bebas bergerak dan bisa lepas dari pasungan, mudah-mudahan kesehatannya akan menjadi lebih baik dan mempercepat pemulihan kejiwaannya," ucap dia.
Pemerintah Bali sudah pernah memberikan bantuan serupa bagi penderita gangguan jiwa pada 2011, 2012, dan 2013. Tahun ini bantuan kembali diberikan karena pemerintah provinsi mendapat laporan dari lembaga sosial mengenai masih banyaknya penderita gangguan jiwa yang dipasung.
Pemerintah provinsi ingin bisa mewujudkan Bali Bebas Pasung 2017-2018. Wenten menambahkan bahwa secara keseluruhan Pemerintah Provinsi Bali tahun depan berencana membantu perbaikan rumah 1.000 warga miskin yang tidak layak huni dengan alokasi anggaran Rp 30 juta per unit rumah.
"Kami harapkan persoalan bedah rumah dapat clear pada 2017, karena berdasarkan Basis Data Terpadu 2015, ada 1.682 KK miskin di Bali yang masih menempati rumah tidak layak huni," kata Wenten.
Masalah rumah tidak layak huni ditargetkan bisa tuntas dengan pemberian bantuan perbaikan 1.000 rumah warga miskin dari pemerintah provinsi ditambah masing-masing bantuan perbaikan 100 rumah warga miskin dari pemerintah Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Bangli, serta bantuan perbaikan rumah warga dari perusahaan.