Sepak Terjang Rahmatia sebagai Calo Mahasiswa Baru di Unhas

Rahmatia cukup terkenal di kalangan mahasiswa dan alumni Unhas

oleh Eka Hakim diperbarui 20 Des 2016, 19:31 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 19:31 WIB
Tersangka Calo Mahasiswa Baru Unhas Mengaku Hanya Broker
Tersangka (berkerudung hitam) calo penerimaan mahasiswa baru FK Unhas itu menyebut keterlibatan tiga orang dalam lainnya. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Bisnis percaloan yang dijalankan Rahmatia tersangka dalam kasus dugaan percaloan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata cukup terkenal.

Selain dikenal sebagai calo penerimaan mahasiswa baru di FK Unhas yang baru-baru ini terungkap, Rahmatia yang akrab dipanggil Kak Tia juga dikenal di kalangan mahasiswa maupun alumnus Fakultas Hukum sudah menjajakan bisnis percaloannya sejak lama.

"Sudah lama dia (Tia) melakoni itu. Itu karena banyak faktor di antaranya sejak sistem birokrasi di atas sangat ketat atau boleh dikatakan sangar," ujar inisial AB alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas Makassar yang mengaku mengetahui persis sepak terjang Rahmatia, Senin, 19 Desember 2016.

AB mengungkapkan bisnis percaloan yang dilakoni Tia selama bertugas di bagian akademik FH Unhas sebelumnya telah menyisakan cerita yang berwarna.

Selain dianggap sebagai calo, sebagian mahasiswa justru menganggapnya sebagai "juru selamat". Khususnya mahasiswa yang mempunyai masalah dengan nilai mata kuliah hingga absensi.

"Di Fakultas Hukum itu nama Tia cukup dikenal, terutama mahasiswa yang ingin mendompleng nilai di masa penutupan strata. Bahkan ketika hendak memperbaiki penilaian kehadiran dalam mengikuti perkuliahan," AB membeberkan.

Untuk pengurusan nilai di masa penutupan strata, menurut AB, Tia memasang harga senilai Rp 500 ribu. Sedangkan untuk pengurusan absensi dibanderol senilai uang pulsa, yakni berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Yang paling banyak menggunakan jasa Tia itu kebanyakan mahasiswi karena tidak ada tawar-menawar langsung saja deal," tutur AB.

AB mengaku seluruh mahasiswa yang pernah menggunakan jasa percaloan Tia tidak ada yang kecewa.

"Karena semuanya berjalan sesuai harapan. Misalnya nilai yang didompleng melalui dia berjalan sukses demikian juga mengubah absensi semuanya sesuai dengan harapan dan kesepakatan," ujar AB.

Aksi Rahmatia sebagai Staf Rektorat Unhas

FK Unhas Makassar
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: unhas.ac.id)

Meski demikian, kata AB, sepak terjang Tia akhirnya tercium. Dia ketahuan oleh komisi disiplin (komdis) dan akhirnya diputuskan untuk dimutasi dari Fakultas Hukum ke bagian Rektorat Unhas.

"Angkatan 2008 dulu cukup kenal kak Tia. Dan jauh angkatan di bawahnya juga katanya juga cukup mengenalnya dengan bisnis calo yang ia jalankan itu," AB menerangkan.

Setelah dimutasi sebagai staf rektorat, ternyata Tia tak juga jera. Ia bahkan mencoba melebarkan bisnisnya ke arah yang bisa memberikan untung lebih besar, yakni menjadi calo penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Namun petualangan Tia yang diketahui sebagai PNS Rektorat Unhas akhirnya terhenti setelah dia bersama Nurjannah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Diknas Pendidikan Kota Palopo, Sulsel dilaporkan oleh korbannya ke Rektorat Unhas Makassar.

"Nanti setelah ada korban yang melaporkan baru kita ketahui lebih jelas kedok keduanya. Mereka adalah pemain lama dan sudah 19 orang korbannya," kata Muh Dahlan Abubakar, Kepala Humas Unhas Makassar sebelumnya.

Dahlan mengungkapkan jaringan Rahmatia selama menjalankan aksinya sudah mengantongi uang yang jumlahnya lumayan besar, yakni sebesar Rp 1,79 miliar.

"Sudah banyak laporan yang masuk sebelumnya tentang kelakuan Rahmatia. Tapi bukti belum kuat kala itu. Nanti terungkap setelah ada korbannya melapor ke rektorat. Sehingga kita langsung menyerahkan Rahmatia cs untuk ditangani Polsek Tamalanrea Makassar," Dahlan mengungkapkan.

Dalam menjalankan praktik percaloan penerimaan mahasiswa baru, Dahlan membeberkan, Rahmatia cs meminta uang kepada korban dengan nilai yang bervariatif. Dari senilai Rp 130 juta hingga yang terakhir dilaporkan korbannya sebesar Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya