Liputan6.com, Pekanbaru - Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 di Kumantan, Kabupaten Kampar, dihentikan dan dilakukan pemungutan suara ulang (TPS) pada Kamis 16 Februari 2017. Pesta demokrasi untuk memilih bupati dan wakil bupati di kabupaten ini dicedarai Ketua Pengawas Pemungutan ‎Suara (KPPS) berinisial In.
Panitia Pengawas Kabupaten Kampar Aprijon SSI membenarkan kejadian tersebut. Dia menyatakan Ketua KPPS dimaksud sudah diamankan dan diperiksa, untuk kemudian diajukan ke Sentra Gakumdu Pilkada Kampar.
"Pencoblosan di TPS 3 ini dihentikan karena adanya indikasi kecurangan yang dilakukan KPPS setempat," kata Aprijon, Rabu (15/2/2017) siang.
Dia menyebutkan, Ketua KPPS TPS 3 itu diduga mencoblos surat suara yang sudah disediakan sebelum warga datang ke lokasi tersebut. Ada empat surat suara yang dicoblosnya dan diduga dimasukannya ke kotak suara.
Hal itu kemudian diketahui panitia lainnya sehingga ketua KPPS tersebut diamankan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Panwas kecamatan setempat, selanjutnya diteruskan ke Panwas kabupaten.
"Berdasarkan informasi ini, saya kemudian ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Ternyata setelah dicek, ada empat surat suara yang dicoblos duluan," kata Aprijon.
Hanya saja, Aprijon tidak menyebut pasangan calon nomor berapa yang dicoblos oleh KPPS ini. Dia hanya menyatakan adanya pelanggaran atas perbuatan yang dilakukan KPPS dimaksud.
Baca Juga
"Ada pencoblosan duluan, ini jelas dilarang. Kalau nomor berapa nanti didalami lagi dan apa kaitannya dengan yang dicoblos," kata dia.
Atas kejadian ini, setelah memperhatikan beberapa hal, Panwas Kabupaten Kabupaten Kampar memberikan beberapa rekomendasi. Yang pertama adalah Ketua KPPS tersebut direkomendasikan untuk dipecat.
"Rekomendasi selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang. Dari sini, TPS tersebut menyanggupi melakukan pemungutan ulang pada Kamis besok," tegas Aprijon.
Aprijon berjanji meneruskan kasus ini ke Sentra Gakumdu Pilkada Kampar untuk diproses. Sentra Gakumdu terdiri dari penyidik kepolisian, pihak kejaksaan dan instansi lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebutkan, proses penyidikan di Gakumdu Pilkada dilakukan setelah ditemukan unsur pelanggaran ataupun pidana dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Biasanya penyidikan berlangsung selama tujuh hari. Selanjutnya dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, ada waktu lima hari sebelum diserahkan kembali. Pengembalian ini kalau ada kekurangan dan dinyatakan lengkap‎.
Usai dinyatakan lengkap, Guntur menyebut berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sidang pidana pemilu itu berlangsung hanya beberapa hari saja.
"Dihitung dari proses masuk ke Gakumdu hingga ke jaksa dan pengadilan, tidak lebih dari sebulan," kata Guntur.