Listrik Padam 24 Jam, PLN Bengkulu Tolak Beri Kompensasi

Pemadaman listrik selama 24 jam oleh PLN Bengkulu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 16 Feb 2017, 15:31 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 15:31 WIB
Pemadaman Listrik 24 Jam, 4 Srikandi DPRD Sambangi PLN Bengkulu
Pemadaman Listrik 24 Jam, 4 Srikandi DPRD Sambangi PLN Bengkulu

Liputan6.com, Bengkulu - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memadamkan listrik di Bengkulu lebih dari 24 jam sejak Rabu pagi, 15 Februari 2017, tanpa pemberitahuan. Hal itu membuat anggota DPRD Kota Bengkulu mendatangi PLN.

Empat srikandi DPRD Bengkulu dipimpin Ketua Erna Sari Dewi bersama Rena Anggraeni, Reni Haryanti, dan Rafika mendatangi kantor PLN SWL2JB Area Bengkulu.

Dengan nada tinggi Erna mengatakan, tidak ada pemberitahuan dari PLN terkait pemadaman listrik. Kondisi pemadaman total lebih dari 24 jam itu, kata dia, sangat merugikan konsumen. Banyak warga yang bertanya ke pihak DPRD.

"Kami diteror warga yang menanyakan kenapa PLN seenaknya saja mematikan listrik sangat lama," kata Erna di Bengkulu, Kamis (16/2/2017).

Pihaknya meminta PLN untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi karena sudah lalai dalam menjalankan tugas melayani konsumen. Sebab, warga tidak bisa beraktivitas apa pun dengan kondisi tanpa listrik.

General Manager PLN Wilayah Bengkulu Paris El Hakim menyatakan, pemadaman terpaksa dilakukan karena terjadi gangguan di Gardu Induk Tegangan Ekstra Kuat di jalur pasokan listrik ke Bengkulu di wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

"Travo pengatur tegangan meledak, harus diganti, piranti supporting yang sangat penting," ungkap Paris.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi, saat ini sedang dalam tahap pemulihan dan pergantian alat sudah selesai dilakukan. Mereka menjamin hari ini listrik akan kembali normal.

Terkait ganti rugi, pihak PLN memastikan tidak akan melakukannya. Sebab, sesuai aturan, kompensasi berupa pemotongan tagihan sebesar 30 persen bisa terjadi jika pemadaman listrik terjadi selama 3x24 jam.

"Undang-undang yang mengatur demikian," kata Paris.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya