Liputan6.com, Semarang - Di saat sebagian orang merayakan hari kasih sayang atau Valentine pada 14 Februari kemarin, pria bernama Aris Replis Sandi ini justru berurusan dengan polisi dan ditahan di Mapolres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dia bahkan menelantarkan anak yang baru saja dilahirkan oleh sang pacar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebutkan, kasus Aris ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu. Dia diduga menghamili pacarnya, ES, yang masih di bawah umur.
Guntur menyebutkan, kejadian ini berawal ketika sebuah puskesmas pada 12 Februari 2017 menerima bayi perempuan yang diantarkan pelaku. Kepada petugas‎, dia menyebut bayi itu ditemukannya di jalan.
Baca Juga
"Kala itu, pelaku juga mengantarkan seorang perempuan yang diduga baru melahirkan. Usai itu, dia meninggalkan bayi dan perempuan tersebut di puskesmas," kata Guntur, Rabu (15/2/2017).
Petugas puskesmas melapor ke polisi dan memberitahu orangtua ES. Awalnya, orangtua korban tidak percaya putrinya telah melahirkan karena selama ini tidak melihat adanya tanda-tanda kehamilan.
"Jadi kata orangtuanya, sang anak selalu sekolah dan juga sibuk bekerja, sehingga tidak ada waktu keluar rumah," kata Guntur.
Namun setelah diberi penjelasan terkait penyidikan kepolisian soal yang menghamilinya anaknya adalah Aris, barulah orangtua korban percaya. Pelaku dan korban berpacaran selama ini sampai hamil. Korban menyembunyikan kehamilannya dengan memakai baju longgar.
"Orangtua ini juga menanyakan langsung kepada korban dan pelaku. Keduanya mengaku berpacaran hingga hamil pada tahun lalu," sebut Guntur.
Pelaku juga menyebut korban melahirkan tanpa adanya bantuan medis. Bayi itu kemudian diserahkan korban kepada pelaku untuk dirawat sementara. Hanya saja, pelaku malah mengantarkan buah hatinya itu ke puskesmas.
"(Diantar ke puskesmas) dengan menyebut menemukan bayi yang ditelantarkan," kata Guntur.
Petugas yang curiga langsung melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Aris. Dia pun diamankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat Hari Valentine.
Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak‎.
"Dalam kasus ‎ini disita barang bukti berupa sehelai jaket warna krem berlumuran darah, sehelai kaus lengan panjang berdarah dan sehelai selendang warna putih berlumuran darah," kata Guntur.
Polisi juga melakukan visum kepada korban sebagai alat bukti lainnya, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas Aris yang sudah jadi tersangka itu.
Sementara untuk bayi malang itu kini sudah dititipkan dan dirawat di Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu. Setidaknya, kelahiran sang bayi membuat kasus ini terungkap di Hari Valentine.
Advertisement