Liputan6.com, Indramayu - Di penghujung kunjungan dan liburan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, sejumlah persoalan yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu, Jawa Barat, tak kunjung ada kejelasan.
Dari data yang dihimpun, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu terus memperjuangkan para pahlawan devisa untuk mendapatkan kebebasan dari jerat hukum. Ketua SBMI Indramayu Juwarih menyebutkan, ada enam TKI asal Kabupaten Indramayu yang masih diperjuangkannya.
"Kasusnya beragam dengan vonis hukuman yang beragam pula," ucap Juwarih, Sabtu, 11 Maret 2017.
Dia mengatakan, di sela momen kunjungan Raja Arab Saudi ke Indonesia, SBMI Indramayu pernah mendatangi Kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
SBMI dan keluarga TKI asal Indramayu yang bermasalah menanyakan kepada pemerintah terkait upaya-upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan kewajibannya untuk melindungi warganya di luar negeri.
Baca Juga
Dia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pejabat fungsional PWNI dan BHI sejumlah staf memaparkan bahwa pemerintah Indonesia harus menghormati hukum di negara setempat dan tidak bisa mengintervensi hukum orang lain.
"Kami bertemu Pak Judha Nugraha (pejabat Kemlu RI) dan beliau menyampaikan tetap akan memberikan bantuan hukum pada WNI yang sedang tersandung masalah di negara tersebut," ujar dia.
Berikut data kasus yang dibahas dalam audensi terkait enam TKI Indramayu yang sedang diperjuangkan:
1. Rusmini Wati binti Narkim, TKI asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Ia divonis mati di Riyadh pada 2012 karena dituduh menggunakan sihir pada majikannya di Arab Saudi.
Advertisement
2. Rina binti Kasta, TKI asal Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Selama kurang lebih sembilan tahun hilang kontak dengan keluarga, pada saat bekerja di Kuwait. Kemudian pada saat Rina dipulangkan ke kampung halaman, majikan tidak membayar gaji selama kerja delapan tahun.
3. Carni binti Waryan, TKI asal Desa Pabean Udik, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Selama tujuh tahun hilang kontak dengan keluarga pada saat bekerja di negara sedang konflik perang saudara, yaitu Suriah.
4. Darkem binti Jupang, TKI asal Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Selama 13 tahun bekerja di Arab Saudi tidak bisa pulang lantaran majikan menahan kepulangan dan gaji, serta tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi. Selama kerja lebih dari 13 tahun baru mendapat gaji sebesar Rp 80 juta.
5. Siti Aisyah binti Kasrim, TKI asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Siti Aisyah bekerja selama 9 tahun di Negara Yordania tidak mendapat gaji dan tidak di ijinkan untuk pulang ke kampung halaman malah di diskriminalisasikan oleh majikannya dengan tuduhan mencuri uang majikan.
6. Ruminah binti Tirta, TKI asal Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Rusminah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan modus penempatan kerja di negara konflik.
Juwarih mengatakan, sesuai Pasal 78, 79, 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilannya di luar negeri (KBRI/KJRI) berkewajiban memberikan perlindungan terhadap TKI. "Kedatangan kami dalam hal mempertanyakan komitmen pemerintah agar hak-hak para TKI terpenuhi," ujar Juwarih.
Kendati demikian, pihak keluarga merasa puas dengan apa yang disampaikan oleh para pejabat dari Kemenlu. Bahkan, salah seorang keluarga TKI merasa lega lantaran keluarganya, yakni Carni sudah ditemukan setelah tujuh tahun hilang kontak.
"Alhamdulillah ponakan saya sudah ketemu dan keluarga merasa tenang kalau sudah ada kabar bahwa Carni masih dalam kondisi baik dan sehat," kata sang paman, Darma.