Wali Kota Samarinda Cabut SK Sumber Aksi Pungli Pelabuhan

SK Wali Kota Samarinda tentang parkir di Pelabuhan Palaran ditarik oleh ormas, kok bisa?

oleh Abelda RN diperbarui 20 Mar 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 20:04 WIB
Wali Kota Samarinda Cabut SK Sumber Aksi Pungli Pelabuhan
SK Wali Kota Samarinda tentang parkir di Pelabuhan Palaran ditarik oleh ormas. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Balikpapan – Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur Sjaharie Jaang mencabut surat keputusan pengelolaan tarif parkir Pelabuhan Palaran. Surat keputusan itu digunakan ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu memberlakukan pungutan liar (pungli) parkir kendaraan bermotor di Pelabuhan Palaran.

"Surat keputusannya sudah kami cabut agar tidak menjadi beban lagi," kata Sjaharie Jaang saat dihubungi, Senin (20/3/2017).

Sjaharie mengatakan operasi tangkap tangan atas pengenaan tarif parkir Pelabuhan Palaran menjadi pertimbangan pencabutan surat keputusan sudah diterbitkan sendiri. "Jangan sampai dianggap keberadaan SK nanti menjadi beban. Kan ada OTT di pelabuhan," kata dia.

Sjaharie mengatakan, surat keputusannya itu hanya mengatur soal pengenakan tarif parkir truk kontainer berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 18 ribu per unitnya. Dia berdalih, surat keputusannya ini tidak mengakomodasi tarif biaya masuk Pelabuhan Palaran.

"Selama masuk pelabuhan itu free, kalau parkir baru bayar," ujar Sjaharie.

Saat ini dipastikan sudah tidak ada lagi biaya parkir ditarik ormas PDIB di Pelabuhan Palaran Samarinda. Sjaharie menyerahkan pengelolaan parkir pada otoritas Pelabuhan Palaran.

Sejak parkir di Pelabuhan Peti Kemas dikelola Koperasi Serba Usaha PDIB berdasarkan SK yang terbit pada 2016, koperasi tersebut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kota Samarinda rata-rata Rp 20 juta per bulan.

"Sampai tahun 2017 ini, total sumbangsihnya sudah Rp 217 juta," ujar Sjaharie.

Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin menegaskan, pungutan publik harus dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah. Payung hukum pungutan publik harus memperoleh persetujuan DPRD setempat.

"Kalau payung hukumnya sekedar SK saja tidak cukup, harus dirumuskan menjadi perda dahulu," tutur Kapolda Kaltim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya