Polwan Bulukumba Terseret Kasus Tewasnya Tahanan Dituduh Cabul

Polisi Bulukumba menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tewasnya tahanan yang dituduh melakukan pencabulan.

oleh Eka Hakim diperbarui 27 Mar 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 16:30 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan

Liputan6.com, Bulukumba - Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya Syamsuddin, seorang tahanan yang dituduh melakukan pencabulan. Penetapan tersangka ini setelah kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat hingga diramaikan aksi unjuk rasa para aktivis penggiat hak asasi manusia (HAM) bersama mahasiswa dan kerabat korban selama seminggu.

Seorang dari tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya Syamsuddin, bapak yang dituding melakukan pencabulan terhadap putrinya itu, ada seorang polwan, yakni Bripda Fi.

Bripda itu tak lain merupakan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba yang menangani kasus Syamsuddin. Dia juga yang melakukan penyidikan terhadap Syamsuddin atas kasus pencabulan yang dituduhkan.

Sementara enam tersangka lainnya merupakan tahanan di Mapolres Bulukamba. Mereka adalah Rajamuddin, tahanan kasus narkoba dan Ramli, serta empat anak di bawah umur masing-masing berinisial AY, AF, FS, dan FR yang merupakan tahanan titipan unit Jatanras Polres Bulukumba.

Wakapolres Bulukumba, Kompol Agus Chaerul mengungkapkan, penganiayaan terhadap Syamsuddin dilakukan di dua lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, penganiayaan yang dialami Syamsuddin berlangsung di ruang sel tahanan Polres Bulukumba dan dilakukan langsung oleh tersangka Rajamuddin.

"Dari keterangan tersangka Rajamuddin mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban di sel tahanan," kata Agus via telepon, Senin (27/3/2017).

Lokasi kedua berada di ruang penyidik Jatanras Unit PPA Polres Bulukumba. Di dalam ruangan tersebut, korban Syamsuddin dianiaya oleh enam tersangka masing-masing Bripda Fi, Ramli, AY, AF, FS, dan FR.

Ketujuh tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Alat bukti itu di antaranya alat yang digunakan menganiaya serta keterangan saksi-saksi dan keterangan pengakuan para tersangka sendiri," ucap Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi kedua, yakni berupa potongan kayu bulat, plastik, kain, slaber, pipa, dan mistar penggaris.

Agus memastikan, kasus ini tak hanya mentok pada penetapan ketujuh tersangka ini. Pihaknya juga tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penganiayaan berujung tewasnya Syamsuddin.

"Jadi ini belum final. Kita tetap lakukan proses penyidikan berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang dan ada tersangka lainnya. Intinya kita akan jadikan prioritas kasus ini," ucap Agus.

Agus tak memungkiri, sangat terbuka kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tewasnya tahanan yang dituduh melakukan pencabulan ini. Karena itu, dia berharap dukungan masyarakat untuk tetap mempercayakan kepada penyidik menyelesaikan kasus yang menjadi sorotan publik ini.

"Karena jelas, sesuai arahan Bapak Kapolres, komitmen kita siapapun yang terlibat akan kita tindak baik anggota maupun tahanan," ia menjelaskan.

Desakan Masyarakat

Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Terpisah, aktivis pengiat hak asasi manusia (HAM) di Bulukumba, Rahmat, mengatakan pihaknya tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, dia meminta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi kepada Kasat Reskrim dan Kapolres Bulukamba.

"Kasat dan Kapolres harus dicopot karena lalai dalam hal ini. Polisi adalah pengayom bukan pembunuh," ujar Rahmat yang juga mantan Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar itu.

Ia mengatakan jangan ada kesan pelaku atau aktor utama dalam kasus penganiayaan yang menewaskan korban malah tak dimintai tanggung jawab. Dia tidak ingin Polres Bulukamba hanya menumbalkan bawahan dalam kasus ini.

"Jangan hanya bawahan yang menjadi tumbal dalam kasus ini. Jadi sekali lagi kami katakan evaluasi Kasat dan Kapolres dalam hal ini,"ujar Rahmat.

Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan pencabulan bernama Syamsuddin tewas di dalam sel tahanan Mapolres Bulukumba, Sulsel, pekan lalu. Ia diduga tewas karena dianiaya. Berdasarkan visum yang dilakukan pihak RS Sultan Daeng Raja, pada tubuh Syamsuddin ditemukan sejumlah luka memar dan luka robek.

Kerabat Syamsuddin, Supirman, mengatakan kondisi Syamsuddin dalam keadaan sehat saat dijemput aparat Polres Bulukumba di kediamannya di Dusun Bolaperinge, Desa Tibona, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, Sabtu, 18 Maret 2017.

"Tapi Senin pagi kemarin, saya dihubungi pihak Polres Bulukumba jika Syamsuddin tewas dan berada di ruang jenazah," kata Supirman via telepon, Selasa, 21 Maret 2017.

Supirman pun kaget waktu melihat beberapa luka di tubuh Syamsuddin saat di ruang jenazah RS Sultan Dg Raja.

Syamsuddin, kata Supirman, kala itu dijemput oleh aparat Polres Bulukumba dengan tuduhan pencabulan. Dia dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri, NF. hingga hamil 5 bulan. Padahal, ujar Supirman, pelaku yang melakukan pencabulan bukan Syamsuddin, melainkan IF, yang tak lain sepupu NF.

"Bukan sebenarnya Syamsuddin yang kasih hamil anaknya, tapi sepupunya, namanya IF. Dia sudah mengakuinya, dua kali (melakukan persetubuhan)," ujar Supirman.

Beberapa pekan lalu, anak kandung Syamsuddin, NF, bersama mantan istri Syamsuddin melapor ke Polres Bulukamba. Laporan anak dan istrinya itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang telah dialami NF.

Polres Bulukumba pun melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Syamsuddin menjadi tersangka. Hasil gelar perkara itu yang membuat Syamsuddin dijemput di rumahnya sebelum dinyatakan tewas di sel tahanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya