Vonis Hakim bagi IRT Tersandung Status Facebook

JPU menuntut IRT yang memajang status di Facebook itu dengan 5 bulan penjara. Apa tanggapan hakim?

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Apr 2017, 16:36 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 16:36 WIB
Vonis Hakim bagi IRT Tersandung Status Facebook
JPU menuntut IRT yang memajang status di Facebook itu dengan 5 bulan penjara. Apa tanggapan hakim? (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Yusniar, ibu rumah tangga (IRT) terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat memajang status Facebook akhirnya bisa bernapas lega. Majelis Hakim yang diketuai Kasianus Budiansyah memvonis dirinya tidak bersalah.

"Menetapkan terdakwa Yusniar secara sah dan meyakinkan tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya," kata Kasianus dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4/2017).

Menanggapi putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, Yusniar melalui pensehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa menyatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim itu. Ia menilai vonis hakim itu memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, serta masyarakat luas pada umumnya, terkait ancaman Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

"Kami menerima putusan ini majelis, terima kasih," kata Azis.

Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neng Marlinawati menyatakan belum dapat mengambil keputusan apakah selanjutnya akan menempuh upaya kasasi.

"Kami pikir-pikir dulu Majelis. Kami hanya ingin salinan putusannya cepat keluar paling tidak besok sudah kami dapat untuk mempelajarinya ulang lalu mengambil keputusan terkait vonis yang ada," kata Neng.

Usai mendengar tanggapan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Kasianus mengetok palu pertanda sidang usai dan ditutup secara resmi.

Sebelumnya, JPU menuntut Yusniar dengan ancaman pidana selama 5 bulan kurungan dikurangi masa tahanan atas aksinya membuat status di Facebook. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah karena melanggar aturan dalam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan tersebut, menurut JPU, berdasarkan pertimbangan status yang dipasang Yusniar dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota dewan yang tak lain adalah kakak iparnya. Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Kasus yang menjerat terdakwa berawal dari pembongkaran rumah terdakwa di Jalan Sultan Alauddin Kelurahan Pabaeng-baeng secara paksa oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kab. Jeneponto, Sulsel, bersama ratusan massanya.

Atas pembongkaran itu, terdakwa menumpahkan rasa kekecewaannya dengan membuat tulisan yang diunggah lewat akun Facebook miliknya. Curahan hati itu dinilai Sudirman Sijaya sebagai pencemaran nama baiknya sebagai seorang legislator.

Status yang ditulis terdakwa dalam akun Facebook pribadinya, yakni "Alhamdulillah selesai juga masalah anggota dewan tolol, pengacara tolol mau na bela orang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergi ko ganggui poenk " yang artinya "selesai juga urusan dengan anggota dewan bodoh, pengacara bodoh yang mau membela orang yang bersalah. Jelas bahwa tanah milik bapak saya tapi tetap kamu ganggu".

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya