Kejanggalan di Balik Heboh Kasus IRT Tersandung Status Facebook

Kasus status Facebook berawal dari konflik warisan.

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Nov 2016, 12:55 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 12:55 WIB

Liputan6.com, Makassar - Majelis Hakim yang diketuai Kasianus Budiansyah menunda pembacaan putusan sela perkara dugaan pencemaran nama baik via Facebook yang menyeret ibu rumah tangga, Yusniar sebagai terdakwa. Sidang pembacaan putusan sela ditunda hingga Rabu mendatang.

Yusniar digiring kembali oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎ke dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Makassar sembari menunggu dibawa kembali ke sel Rutan Klas 1 Makassar.

Sebelumnya, pada Rabu, 9 November 2016, tim penasehat hukum terdakwa‎ membacakan eksepsinya terhadap dakwaan JPU yang telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Dalam eksepsinya, terdakwa melalui salah seorang tim penasehat hukumnya, Azis Dumpa mengungkapkan banyak kejanggalan ‎‎dalam perkara tersebut. Salah satunya tidak diketahui siapa sebenarnya yang berhak untuk mengajukan perkara. Perkara yang dihadapi kliennya muncul karena adanya delik aduan.

"Dalam delik aduan itu, tentunya ada seseorang yang dirugikan dan ini tidak jelas di mana status terdakwa dalam Facebook , tidak menyebut nama pelapor yang mengaku merasa dirugikan. Ini salah satu pertimbangan eksepsi kami tadi bahwa pelapor tidak memenuhi unsur sebagai orang yang berhak mengadukan, "ujar Azis.

Selain pertimbangan tersebut, lanjut Azis, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap pelapor yang notabene adalah seorang yang duduk sebagai wakil rak‎yat. Selaku anggota DPRD, dia seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada terdakwa bukannya melaporkan pidana langsung.

"Sehingga dengan eksepsi yang kami ajukan tadi, ‎Majelis Hakim diharapkan bisa menjadikan pertimbangan untuk memutuskan dengan adil pada pembacaan putusan sela nantinya. Di mana dalam perkara ini batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur penghinaan sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Azis.

Kasus Warisan

Terpisah, Baharuddin selaku bapak kandung terdakwa mengungkapkan permasalahan bermula pada permasalahan antara dirinya dengan saudara tirinya, Daeng Kebo dan Budi. ‎

Daeng Kebo dan Budi ingin mengambil rumah yang dihuni Baharuddin bersama keluarganya. Sementara, rumah tersebut merupakan bagian ibu kandung Baharuddin selaku istri kedua dari bapaknya.

"Daeng Kebo dan Budi itu saudara tiri saya. Mereka merupakan anak dari istri pertama bapak. Sedangkan, saya dan Sudi anak dari istri kedua bapak," kata Baharuddin.‎

Upaya pembongkaran rumah Baharuddin ‎pertama kali dilakukan oleh massa yang dipimpin anak Sudirman Sijaya bernama Sul. Sudirman Sijaya adalah pelapor dalam kasus ini.

Namun, upaya itu tak sempat terjadi karena Baharuddin meminta tolong kepada Brimob dan Polsek Tamalate kala itu.

"Massa sudah mengepung rumah saya namun berhasil digagalkan setelah saya meminta tolong ke Brimob kala itu, "ucap Baharuddin.‎

Tetapi pada hari yang sama, upaya pembongkaran kedua kembali dilakukan oleh massa yang jumlahnya sekitar 200 orang menggunakan linggis, balok dan batu.

"Menurut warga sekitar, massa yang melakukan pembongkaran kedua mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto yang juga seorang pengacara. Sehingga saat itu, saya langsung melapor ke Polsek Tamalate dan akhirnya terjadi kesepakatan antara saya dan Sudirman Sijaya untuk tidak melanjutkan masalah, "ujar Baharuddin.

Dalam perkembangannya, Sudirman telah melaporkan anak Baharuddin, Yusniar ke Polrestabes Makassar dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Yusniar dituding melakukan pencemaran nama baik karena menulis status di Facebook. Ini yang membuat saya kecewa sehingga saya laporkan balik Sudirman ke Polda Sulsel dengan dugaan pengrusakan rumah secara bersama-sama," kata Baharuddin.

Baharuddin mengaku telah melaporkan Sudirman dengan dugaan perusakan rumah secara bersama-sama pada 30 Agustus 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya