Liputan6.com, Magelang – Polres Magelang melimpahkan berkas dan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan AMR (16) pada teman sekolahnya di SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad.
Pada saat yang sama, polisi juga melimpahkan AMR ke pihak kejaksaan. Pelimpahan itu menyebabkan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang dijaga ketat petugas kepolisian sejak Rabu pagi, 12 April 2017.
Tak hanya itu, gedung Kejari juga disterilkan dari masyarakat umum hingga AMR tiba di lokasi. Iring-iringan mobil yang membawa tersangka tiba di Kejari Magelang sekitar pukul 11.05 WIB.
Mobil yang diduga membawa tersangka masuk melalui samping kantor Kejari. Setengah jam kemudian, dua mobil yang dikawal mobil Kejari Magelang meninggalkan kantor tersebut.
Kepala Kejari Magelang Eko Hening Wardono mengakui penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara hingga tewas itu. Penyerahan itu ditandai dengan penandatangan berita acara.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah dilimpahkan ke Kejari, kita akan segera menyusun dakwaan. Kami berharap surat dakwaan cepat selesai untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid," kata dia di Kantor Kejari Magelang, Rabu, 12 April 2017.
Dalam proses pelimpahan tersebut, ucap dia, tersangka didampingi oleh orangtua, penasehat hukum, dinas sosial, Balai Pemasyarakatan dan penyidik dari Polres Magelang.
"Orangtua tersangka ikut datang untuk menandatangani berita acara," kata Eko.
Dalam pelimpahan itu, Eko menyebut kondisi AMR sehat. Ia juga disebut lancar menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa.
"Kondisinya sehat-sehat saja. Yang bersangkutan juga menjawab pertanyaan dari jaksa dengan lugas dan lancar," ujar dia.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Magelang, ujar Kepala Kejari Magelang, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada tersangka pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara untuk lima hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan menitipkannya di Lapas Anak Kota Magelang.
"Masa penahanan tidak akan ditambah dari lima hari. Target, minggu depan sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Eko.