Warga Australia Pelaku Pedofilia Dilarang Masuk Bali

Warga Australia pelaku pedofilia dipulangkan ke negara asalnya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 03 Mei 2017, 13:01 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 13:01 WIB
Warga Australia Pelaku Pedofilia Dilarang Masuk Bali
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Denpasar - Seorang pria warga negara Australia ditolak ketika hendak masuk ke Pulau Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria berinisial BGC itu kemudian dipulangkan kembali ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Budi Harjanto membenarkan hal tersebut. Pria dengan nomor paspor PA5414213 itu mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 13.30 Wita, Selasa, 2 Mei 2017. Ia datang menumpang Jetstar Airlines (JQ43) dari Melbourne, Australia menuju Denpasar, Bali.

"Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena termasuk dalam daftar tangkal dengan alasan pedofilia," kata Budi, Selasa 2 Mei 2017‎.

‎BGC kemudian diterbangkan kembali ke negara asalnya menggunakan penerbangan Jetstar Airlines dengan nomor penerbangan JQ58. "Kita pulangkan ke negara asalnya," ucap Budi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya