Pengacara Pencuri Cacing Gede Pangrango 'Tantang' Menteri LHK

Menteri LHK sebelumnya menyebut Didin yang diduga mencuri cacing Sonari di kawasan Gede Pangrango memiliki puluhan anak buah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2017, 08:31 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 08:31 WIB
Taman Nasional Gunung Gede - Pangrango
Para pendaki menyusuri alun-alun Surya Kencana setelah menapai puncak Gunung Gede. Foto: Ahmad Ibo.

Liputan6.com, Cianjur - Dukungan terhadap Didin si pencari cacing Sonari untuk obat di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Cianjur, Jawa Barat, segera dibebaskan terus bergulir. Kali ini dukungan datang dari Joko Purwanto, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bahkan, anggota Komisi VII DPR itu akan menggelar rapat khusus dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

"Saya datang untuk menghimpun informasi dari kedua belah pihak, nanti hasilnya akan dijadikan bahan dalam rapat bersama Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Joko setelah mendapatkan keterangan dari Didin yang ditahan di Polres Cianjur, Selasa 16 Mei 2017, seperti dilansir Antara.

Menurut Joko, Komisi VII DPR akan mengagendakan pertemuan khusus dengan Kementerian LHK untuk membahas kondisi objektif terkait kasus Didin. Serta, kasus kerusakan lahan di dalam kawasan TNGGP.

Dia menjelaskan pula, Komisi VII mendapat banyak informasi baru mengenai dua persoalan tersebut. Karena itu, ia berencana mengagendakan dan mengajak menteri untuk terjun langsung ke lokasi agar mendapat gambaran objektif mengenai persoalan atau kasus Didin.

Joko memberikan dukungan agar kasus yang menimpa warga yang tinggal di sekitar taman nasional itu, segera tuntas. Namun pihaknya lebih menyoroti persoalan kerusakan lahan seluas 35 hektare di dalam zona inti kawasan TNGGP sebagaimana dilaporkan warga melalui sebuah lembaga sosial setempat.

Bahkan, dia menilai kerusakan lahan yang sudah berlangsung lama itu, akibat kelalaian atau indikasi pembiaran dari pihak terkait dalam hal ini Balai Besar TNGGP.

"Kita tidak bisa menghakimi sebagai suatu pembiaran. Tapi setidaknya kita bisa pahami bahwa telah terjadi kerusakan dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga menimbulkan kerusakan yang dampaknya cukup luas," kata Joko.

Bantahan Pengacara

Sedangkan Karnaen selaku penasihat hukum Didin, memprotes pemberitaan yang menyebutkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan TNGGP menuding Didin sebagai otak perusakan dan pencarian cacing kalung di kawasan taman nasional. Bahkan, sang menteri menyebut Didin memiliki puluhan anggota untuk mencari cacing.

"Kami meminta Ibu Menteri turun ke lapangan dan melihat faktanya, jangan terlalu percaya pada laporan bawahannya tentang rusaknya 35 hektare lahan di TNGGP. Bahkan, kami selaku kuasa hukum membantah pemberitaan tentang bayaran mahal yang dikeluarkan Didin untuk lima kuasa hukum," ujar dia.

Karnaen menjelaskan, selama ini penasihat hukum yang melakukan advokasi berdasarkan rasa kemanusiaan. "Kami tantang menteri untuk melihat sendiri kondisi rumah dan ekonomi keluarga Didin, kalau kaya buat apa dia masih harus jualan jagung bakar dan kupluk."

Dia menambahkan, ditangkapnya Didin merupakan penjebakan, kriminalisasi, dan pengalihan isu terhadap perusakan lebih besar oleh pihak lain yang dilimpahkan pada ayah dari dua orang anak tersebut.

"Jelas ini untuk menutupi kasus yang lebih besar, di mana 35 hektare lahan dirusak pihak lain sejak lama dan diduga ada oknum orang dalam, tapi Didin dijadikan kambing hitam," ujar dia.

Didin ditangkap Polisi Kehutanan atau Polhut pada Jumat, 24 Maret 2017 di rumahnya di Kampung Rarahan, RT 06/08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dia diduga melakukan pencurian Cacing Sonari di kawasan TNGGP.

Dari tangan bapak dua anak ini petugas menyita 77 ekor Cacing Sonari yang diduga diambilnya di kawasan hutan lindung TNGGP. Didin diancam Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya