Permintaan Istri Pencuri Cacing Gede Pangrango ke Polisi

Sudah lebih dari satu setengah bulan pencuri cacing Pangrango ini ditahan di Polres Cianjur.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Mei 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 12:30 WIB
Taman Nasional Gunung Gede - Pangrango
Padang edelweis di alun-alun Surya Kencana, Gunung Gede.

Liputan6.com, Cianjur - Seorang pedagang jagung bakar dan kopi ditangkap aparat polisi kehutanan (polhut) Taman Nasional Gede Pangrango (TNGP), Jawa Barat. Didin diduga melakukan pencurian cacing jenis Sonari di kawasan TNGP.

Sejak ditangkap Jumat, 24 Maret 2017, sudah lebih dari sebulan setengah Didin ditahan di Polres Cianjur. Dia ditahan sebagai tahanan titipan Polhut TNGP.

"Sudah 40 hari ditahan," ujar Ela Nurhayati (43), Kamis, 11 Mei 2017.

Ela yang telah mempunyai dua anak selama menikah dengan Didin itu berharap ada belas kasih dari aparat penegak hukum.

Ela tak meminta lebih. Dia hanya mengharapkan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga suaminya bebas dari ancaman jeratan hukum dalam kasus pencurian cacing ini.

Apalagi suami tercintanya itu merupakan tulang punggung keluarga. Artinya, hanya Didin seorang diri yang menafkahi keluarganya selama ini.

"Saya hanya minta kebijaksanaan dari penegak hukum. Dia tulang punggung keluarga," ujar dia.

Didin ditangkap polisi kehutanan (polhut) pada Jumat, 24 Maret 2017 di rumahnya di Kampung Rarahan RT 06/08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dia diduga melakukan pencurian Cacing Sonari di kawasan TNGP.

Dari tangan bapak dua anak ini petugas menyita 77 ekor Cacing Sonari yang diduga diambilnya di kawasan hutan lindung TNGP.

Didin diancam Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya