Akhir Kasus Dugaan Cinta Sesama Jenis Anggota DPRD Brebes

Akhir kasus cinta sesama jenis Anggota DPRD Brebes itu diputuskan usai Badan Kehormatan bertemu dengan pelapor.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 24 Mei 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 15:00 WIB
Tudingan Perusak Rumah Tangga Belit Anggota DPRD Brebes
Anggota DPRD Brebes itu dituding terlibat cinta sesama jenis dengan suami pelapor. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Brebes - Kasus dugaan cinta sesama sejenis antara Anggota DPRD Brebes, Zubad Fahitalah, dan sopirnya, Apriyanto Adi Prayitno, berujung damai. Dugaan cinta terlarang itu diduga menjadi penyebab rusaknya rumah tangga Adi dan Ririn Apriyanti (23).

Kepastian damai ini diketahui usai Ririn bersama ibunya, Ratna Ningsih (48), mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes, Rabu, 26 April 2017 lalu. Ririn sebelumnya melaporkan Zubad ke BK DPRD Brebes atas dugaan hubungan sesama jenis.

Usai bertemu dengan BK DPRD Brebes, diketahui kalau laporan itu berhenti dengan kesepakatan damai. Padahal, kedatangan mereka awalnya adalah ingin menanyakan perkembangan laporan tersebut sekaligus minta perlindungan BK DPRD Brebes agar laporan itu ditangani dengan serius.

"Iya benar, Ririn menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak akan menuntut kasus ini di kemudian hari. Dan juga persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Ali, pamong desa, belum lama ini.

Ririn dan rombongan saat itu tiba di Gedung DPRD Brebes sejak pukul 10.30 WIB. Mereka sempat menunggu sekitar lama untuk bertemu BK DPRD Brebes. Mereka kemudian diterima BK DPRD Brebes dan melakukan pertemuan tertutup.

Usai dari pertemuan tertutup itu, hasilnya mengejutkan sejumlah pihak. Pihak Ririn yang sedari awal tampak ingin BK DPRD Brebes menuntaskan kasus ini malah berubah dan meneken pernyataan damai dengan pihak DPRD Brebes.

"Kenapa mau (damai), ya karena ada pihak yang menjamin persoalan ini selesai," ujar Ali tanpa membeberkan rinci.
Kasus cinta sesama jenis Anggota DPRD Brebes itu damai usai Badan Kehormatan bertemu dengan pelapor. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho).
Ali menambahkan, surat pernyataan damai itu diteken karena pihak BK DPRD Brebes mendesak dan menekan pihak Ririn. BK DPRD Brebes berjanji menyelesaikan kasus ini dengan cepat secara kekeluargaan.

"Memang kami di sana (pertemuan BK) ditekan dan dijanjikan persoalan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan. Dan menjamin dalam waktu dekat akan dipertemukan dengan semua pihak yang terlibat," ucap dia.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ririn, disebutkan kalau Ririn melaporkan dugaan perselingkuhan sesama jenis antara Zubad dan Adi didasari emosi. Kedua pihak juga diminta untuk meminta maaf ke semua pihak yang terlibat.

Surat itu juga menyebutkan laporan itu dicabut tanpa ada tuntutan di kemudian hari dari pihak Ririn. Ketua BK DPRD Brebes, Ansor membenarkan pencabutan laporan tersebut.

"Jadi dengan dicabutnya pelaporan dugaan perselingkuhan sesama jenis oleh Ririn, maka BK tidak akan tidak melanjutkan laporan itu. Jadi sudah clear semuanya," ucap Ansor.

Bantah Selingkuhi Sopir

Tudingan Perusak Rumah Tangga Belit Anggota DPRD Brebes
Anggota DPRD Brebes itu dituding terlibat cinta sesama jenis dengan suami pelapor. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Anggota DPRD Brebes, Zubad Fahilatah, akhirnya angkat bicara terkait tudingan perselingkuhan sesama jenis dengan sang sopir pribadinya tersebut.

Ketua DPC PKB Brebes itu membantah sepenuhnya tudingan dimaksud. Tudingan yang ditujukan itu dinilai tidak berdasar.

"Kami tegaskan tidak benar dan tidak berdasar apa yang dituduhkan kepada klien kami ini," ucap Zubad melalui kuasa hukumnya dari LBH Jateng, Anton Rizali dan Herfaruk.

Anton mengatakan, pihaknya melihat persoalan yang terjadi merupakan murni konflik rumah tangga yang berkembang menjadi konsumsi publik. Menurut dia, pernyataan Ririn yang menuding Zubad merusak rumah tangganya sendiri itu sama sekali tidak berdasar.

Apalagi, pernyataan itu hanya disampaikan berdasarkan asumsi yang dikembangkannya sendiri atas kemelut yang sedang terjadi dalam rumah tangganya.

"Dalam keadaan kalut seseorang bisa saja menyimpulkan sesuatu yang tidak objektif. Apalagi menyangkut tuduhan menyangkut asusila. Ini harus ada kesaksian yang melihat dan mendengar sendiri perbuatan tersebut," kata dia.

"Asumsi dari kata-kata yang disimpulkan ini tidak bisa menjadi dasar untuk dijadikan fakta seseorang telah melakukan suatu perbuatan," kata Anton.

Herfaruk menambahkan, pihaknya justru menilai kasus ini lebih ke masalah politik. Terutama terkait kedudukannya sebagai Ketua DPC PKB Brebes. Namun dia enggan merinci hal tersebut karena terkait dengan internal DPC PKB.

"Mohon maaf kalau untuk persoalan ini tidak bisa kami jelaskan karena menyangkut konflik internal partai," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya