Buntut Panjang Kasus Pembakaran Pencuri Toko di Pamekasan

Warga dikomando salah satu tokoh menyatakan pembakaran pencuri toko hidup-hidup adalah tindakan tepat.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 16 Jul 2017, 01:03 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2017, 01:03 WIB
Buntut Panjang Kasus Pembakaran Pencuri Toko di Pamekasan
Ilustrasi mencuri

Liputan6.com, Pamekasan - Ratusan orang dari Desa Larangan Badung, Pamekasan, Jawa Timur, berunjuk rasa ke Mapolres setempat untuk meminta agar kepala desa tidak diproses hukum. Warga meminta agar kasus pembakaran pencuri yang dilakukan masyarakat di desa itu pada 22 Mei 2017 tidak diproses karena tindakan itu dinilai sudah tepat.

Aksi massa di Mapolres Pamekasan ini dikomando oleh salah seorang tokoh ulama asal desa itu. "Kami tidak ingin kepala desa kami ditahan. Kalau Pak Kades tidak pulang, kami juga tidak akan pulang," teriak salah seorang warga, Sabtu, 15 Juli 2017, dilansir Antara.

Pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisi nada protes akan tindakan polisi memproses hukum kasus pembakaran maling yang dibakar hidup-hidup oleh masyarakat di desa itu.

Warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan ini berunjuk rasa dan mendatangi Mapolres Pamekasan, karena kepala desa mereka, Musyaffak diperiksa terkait kasus pembakaran pencuri di desanya itu.

Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho meminta masyarakat agar tidak mengintervensi proses hukum yang dijalankan aparat. Ia menjelaskan pemanggilan Kepala Desa Larangan Badung Musyaffak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembakaran pencuri di desanya.

"Jadi Pak Kades ini hanya dimintai keterangan, karena beliau merupakan pemimpin di sana," ujar kapolres.

Oleh karenanya, Kapolres meminta agar masyarakat segera bubar, sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.

Kasus pembakaran pencuri di Desa Karangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura itu terjadi 22 Mei 2017 saat korban mencuri di salah satu toko milik warga di desa itu.

Warga lalu menangkap pencuri itu dan langsung diikat sebelum akhirnya dibakar hidup-hidup. Kasus main hakim sendiri itu, menurut Kepala Desa Musyaffak terjadi lantaran petugas lambat datang ke tempat kejadian perkara.

"Saat ada laporan bahwa ada pencuri tertangkap, kami telah malaporkan kepada petugas, akan tetapi polisi lambat tiba di tempat kejadian perkara," katanya menjelaskan.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya