Alasan Pusat Pelayanan Bali Inginkan Baby J Tetap Diasuh Ibu

Pihak P2TP2A mengaku sebagai pihak yang merekomendasikan agar Baby J diasuh sementara pihak lain selama ibunya menjalani perawatan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 01 Agu 2017, 12:02 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 12:02 WIB
Alasan P2TP2A Bali Inginkan Baby J Tetap Diasuh Ibu Kandung
Baby J digendong ayah kandungnya.

Liputan6.com, Denpasar - Kasus kekerasan Baby J mencuat setelah video kekerasan yang dialaminya viral di media sosial. Ibu kandung Baby J, MD alias Merry, pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Meski begitu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali selaku lembaga pendamping Merry berharap bayi berusia 11 bulan itu tetap diasuh ibu kandungnya.

Ketua Harian P2TP2A Provinsi Bali, Lely Setyawati, mengaku memang pihaknya yang merekomendasikan agar Baby J dititipkan sementara selama ibunya menjalani perawatan psikologis.

"Alasan penitipan saat itu karena ibunya sedang sakit, sedang butuh perawatan, bukan karena telantar. Kami yang merekomendasikan hal itu," ucap Lely yang juga psikiater itu, Senin, 31 Juli 2017.

Lely menyesalkan berbagai pihak yang menginginkan agar Baby J tetap diasuh oleh Metta Mama and Maggha Foundation. Sebab, kata dia, biar bagaimana pun anak lebih tepat diasuh ibu kandungnya.

"Kalau banyak pihak yang ingin agar Baby J tetap dititipkan di sana saya kira kurang tepat," ujarnya.

Ia tak menampik jika Merry memiliki gangguan kejiwaan. Sejak video itu beredar, Lely mengaku langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelamatkan Baby J. Lely dan perwakilan dari Polsek Kuta yang menjemput Baby J di rumah kosnya untuk diperiksa di rumah sakit.

"Kita periksa semua, tidak ada gangguan berarti yang dialami anaknya (Baby J) akibat penyiksaan itu. Saat itu, memang dia (Baby J) sedang sakit batuk pilek dan ibunya tak punya uang, sehingga tak tahu harus ke mana meminjam uang," kata Lely.

Alhasil, P2TP2A berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk menitipkan sementara Baby J selama ibunya mendapat perawatan kejiwaan. Jangka waktu penitipan disepakati selama 40 hari.

"Dengan pertimbangan, dengan jangka waktu itu ibunya sudah sehat lagi dan bisa mengurus anaknya," tutur dia.

Selanjutnya, berdasarkan hasil perawatan kejiwaan di RSUP Sanglah Denpasar dinyatakan bahwa Merry sudah bisa pulang dan kembali mengurus anaknya. Apalagi, dia sudah menjalani terapi konseling di RSUP Sanglah Denpasar.

"Ibunya juga menyadari kesalahannya dan telah berjanji tak mengulangi lagi. Tanggal 27 ibunya keluar dari terapi dan dinyatakan sudah bisa mandiri dan merawat kembali keluarganya. Catatan medisnya masih tersimpan di Sanglah," ujar dia.

"Semua anak berhak tahu asal-usulnya. Ayahnya sudah tidak jelas, masak ibunya juga sih. Kalau ibunya dianggap belum cakap merawat bayi ini, kan dia punya keluarga di Sumba, NTT. Bisa dititipkan di keluarganya," ucap Lely.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya