Mako Brimob Sesak, Napi Teroris Jaringan Santoso Dipindahkan

Napi teroris jaringan Santoso itu ditangkap pada Desember 2015 dalam perjalanan pulang dari kebun.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 04 Agu 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 11:01 WIB
Mako Brimob Sesak, Napi Teroris Jaringan Santoso Dipindahkan
Napi teroris jaringan Santoso itu ditangkap pada Desember 2015 lalu dalam perjalanan pulang dari kebun. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang terpidana kasus kejahatan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, bernama Asri Parakasi, dipindahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Boalemo. Dikawal ketat aparat polisi bersenjata, napi teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) asuhan Santoso itu menumpang mobil tahanan milik Polda Gorontalo ke tempatnya yang baru.

Penitipan terpidana terorisme itu dibenarkan Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II B Boalemo, Yarham Pantu. Ia mengatakan terpidana teroris itu dibawa dari Rutan Mako Brimob Jakarta.

"Mereka tiba pukul 12.00 Wita dengan pengawalan anggota Densus 88," ujarnya, Kamis, 3 Agustus 2017.

Ia menerangkan, penitipan itu merupakan program pemerintah untuk pemerataan napi di seluruh Indonesia. "Karena terpidana terorisme di Mako Brimob sudah banyak dan hampir penuh," ucap Yarham.

Di tempat berbeda, Kepala Keamanan Lapas Boalemo, Kasdin, menerangkan napi terorisme itu akan ditempatkan di ruang transisi selama seminggu sebelum digabung bersama napi lainnya.

Sebelumnya, napi teroris itu ditangkap oleh Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Desa Labuan, Kecamatan Lage, Poso, pada 31 Desember 2015 lalu. Ia ditangkap saat bersama istrinya dalam perjalanan pulang dari kebun mereka.

Setelah diperiksa, Asri ditetapkan sebagai tersangka kejahatan terorisme, dan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. Asri Parakasi alias Asri alias Afi diduga bertugas sebagai kurir, yang menyuplai logistik kepada jaringan Santoso yang menjadi buronan Satgas Tinombala.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya