Baku Hantam Warnai Sidang Praperadilan Pembunuhan Bos Airsoft Gun

Hakim tunggal sidang praperadilan menjadi sasaran utama kemarahan keluarga korban pembunuhan bos airsoft gun.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Agu 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 11:01 WIB
Baku Hantam Warnai Sidang Praperadilan Pembunuhan Bos Airsoft Gun
Hakim tunggal sidang praperadilan menjadi sasaran utama kemarahan keluarga korban pembunuhan bos airsoft gun. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Sidang praperadilan atas kasus pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna yang diajukan tersangka Siwaji Raja digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, berakhir ricuh. Keluarga korban pembunuhan tak menerima putusan hakim.

‎Kericuhan bermula saat hakim tunggal Morgan Simanjuntak membaca putusan gugatan praperadilan tanpa pengeras suara. Padahal, ruang sidang dilengkapi alat pendengar. Hasil putusan yang mengabulkan gugatan praperadilan itu tidak bisa didengar jelas keluarga Kuna yang hadir dalam sidang.

Setelah mendengar putusan hakim, pihak keluarga Kuna langsung marah-marah dan mengamuk di dalam ruang utama PN Medan, tempat digelarnya sidang. Seluruh kursi di dalam ruang sidang berserakan setelah menjadi pelampiasan amarah keluarga Kuna yang tidak terima putusan hakim.

"Kami korban, kenapa mudah sekali memutuskan si Raja otak pelaku pembunuhan itu bebas," ucap pria yang mengaku keluarga Kuna.

Selanjutnya, pihak keluarga dan kerabat Kuna berjumlah puluhan mencari keberadaan hakim tunggal Morgan Simanjuntak. Pihak sekuriti menjadi sasaran dan sempat terjadi baku hantam di gedung PN Medan.

Aksi brutal keluarga dan kerabat Kuna tidak mendapatkan respons dari pihak PN Medan seperti memberikan penjelasan terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan soal penahanan dan penyidikan tersebut.

"Hakim ke mana semuanya, kami minta penjelasan kenapa seperti itu‎," ucap keluarga korban lainnya sambil menangis.

Melihat kondisi tersebut, pihak keamanan PN Medan mengarahkan keluarga dan kerabat Kuna keluar gedung. Di luar gedung, anak korban menangis dan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Paman korban, ‎Rada Krisna, dengan tegas mengatakan hakim yang menyidangkan Prapid terindikasi menerima suap dari tim kuasa hukum Raja. Mereka berdalih mempunyai bukti dan akan melaporkan penyuapan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bila di dalamnya terdapat hakim dan jaksa sebagai mafia peradilan yang menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari si Raja, bubarkan saja pengadilan ini," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, Raja akan kembali menghirup udara bebas untuk kedua kalinya. Saat ini, Raja ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Dalam praperadilan, Raja menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan perihal penahanan dan penyidikan yang dilakukan kedua instansi penegak hukum itu.

Untuk kedua kalinya, sidang praperadilan dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan ‎Selasa, 14 Maret 2017 lalu. Meski praperadilan dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Kuna.

Raja yang sudah menghirup bebas kembali ditangkap Polrestabes Medan, Rabu, 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan‎.

Dalam kasus pembunuhan berencana bos airsoft gun, Raja bersama dengan tersangka lainnya, Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan selama proses persidangan.‎

Atas kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya