Liputan6.com, Bengkulu - Balai Pelestarian Cagar Budaya tidak melakukan pungutan retribusi masuk ke lokasi cagar budaya Rumah Pengasingan Bung Karno dan Benteng Marlborough di Kota Bengkulu selama satu bulan selama Agustus 2017.
Koordinator Juru Pelihara Balai Pelestarian Cagar Budaya Bengkulu Sugrahan mengatakan, kebijakan masuk gratis cagar budaya ini agar masyarakat bisa leluasa berkunjung dan mengetahui sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Surat Edaran Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud nomor 2010/E2/KB/2017 menyebutkan bahwa dalam rangka bulan kemerdekaan RI dan peringatan hari merdeka tahun 2017, selama satu bulan penuh pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun di dalam komplek cagar budaya.
"Surat tembusannya sudah kita serahkan kepada dinas terkait di jajaran Pemprov Bengkulu," ujar Sugrahan di Bengkulu, Rabu, 9 Agustus 2017.
Di lokasi cagar budaya Benteng Marlborough dan Rumah Pengasingan Bung Karno, saat ini dikutip biaya retribusi masuk bagi pengunjung sebesar Rp 5.000 per orang. Sedangkan untuk peliputan media massa dikenai biaya sebesar Rp 200 ribu, dan untuk kepentingan acara kantor dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta.
Penarikan retribusi ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. Padahal, saat ini dinas tersebut sudah tidak mengelola aset budaya lagi.
"Kita juga bingung, padahal leading sector-nya ada di Dinas Pendidikan Kebudayaan, kenapa Dinas Pariwisata yang menarik retribusi," ujar Sugrahan.
Saat ditelusuri ke lokasi Benteng Marlborough, ternyata saat ini penarikan retribusi pengunjung masih saja dilakukan oleh petugas yang mengaku dari Unit Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata Bengkulu. Tenaga honorer bernama Inggrit itu tetap menagih uang
retribusi kepada pengunjung.