Liputan6.com, Mojokerto - Abdul Mukti, Kepala Desa (kades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terbukti melakukan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dia ditangkap saat berdinas di kantor balai desa Ngrame setelah korban melapor ke polisi.
Dalam aksinya, tersangka menjanjikan bisa memasukkan korban sebagai PNS tanpa melalui tes dengan syarat menyetor uang Rp 167 juta secara berkala. Namun, sampai batas pengumuman seleksi pada bulan Maret 2017 lalu, nama-nama korban tidak tercantum, sehingga mereka beramai-ramai lapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.
"Tersangka masih menjabat sebagai kepala desa aktif. Ada dua lembar kwitansi yang kami sita, masing-masing berisi Rp 55 juta dan Rp 50 juta," tutur Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Senin (18/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sejauh ini, sudah ada tiga orang korban yang tergiur dengan jalan pintas tawaran Abdul Mukti itu. Dalam prosesnya, Abdul Mukti meminta uang muka pembayaran antara Rp 50-Rp 55 juta. Sedangkan sisanya, bisa dilunasi korban setelah namanya dipanggil. "Setelah pengumuman keluar, korban curiga karena namanya tidak tercantum," katanya.
Leo menambahkan, korban sempat menuntut agar uang yang diminta Mukti segera dikembalikan. Namun, tersangka hanya mampu mengembalikan sebagian saja, yakni sebesar Rp 35 juta, sedangkan sisanya akan diangsur dengan bukti membuat surat pernyataan tertulis lebih dulu.
"Dalam surat pernyataan yang dibuat tersangka dan korban, pelaku berjanji akan mengembalikan sisa kerugian tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan sehingga korban lapor kepada kami," ucap Leo.
Sementara itu, dalam pengakuannya, pria 68 tahun tersebut bekerja sama dengan seseorang berinisial S yang menyebut dirinya sebagai saudara Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Sehingga, Mukti berdalih dia percaya dengan S dan mau bekerja sama dalam "bisnis" jatah kursi PNS tersebut.
Mukti berkata kalau dia belum menerima keuntungan dari bagi hasil uang yang disetorkan korban. Sejauh ini, uang ratusan juta yang diberikan ketiga korban langsung disetorkan kepada S. "Ada yang nyuruh, dia orang Pohjejer. Ngakunya begitu (saudara Bupati Mojokerto)," ujar Mukti.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih akan menyelidiki oknum S yang disebut Mukti. Sedangkan, Abdul Mukti dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Simak video pilihan berikut: