Nasib 2 PNS Usai Korupsi Dana Pembuatan Patung Yesus

Majelis hakim menyebutkan kerugian negara akibat dana pembuatan patung Yesus yang dikorupsi mencapai Rp 2,7 miliar.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Agu 2017, 10:31 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 10:31 WIB
Dana Pembuatan Patung Yesus Dikorupsi, 2 PNS Tapanuli Utara Dibui
Majelis hakim menyebutkan kerugian negara akibat dana pembuatan patung Yesus yang dikorupsi mencapai Rp 2,7 miliar. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Dua terdakwa kasus ‎korupsi pengerjaan konstruksi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dana pengerjaan patung Yesus tersebut sebesar Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2013. Kedua terdakwa adalah ‎Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M. Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tidak hanya hukuman penjara, majelis hakim membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatannya. Sidang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim diketuai Nazar, Selasa, 8 Agustus 2017.‎

Dalam amar putusan, uang yang dititipkan terdakwa Murni Alan Sinaga kepada penyidik kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Menyatakan uang pembayaran kerugian negara yang disetorkan terdakwa kepada kas Kejari Tarutung sebesar Rp 2 miliar sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," hakim Nazar menambahkan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Simon Sihombing masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain penjara, JPU menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung Yesus tidak membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan. Murni juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

"Terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan. Tapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan Drs Supriaswoto," tutur Simon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung.

Ternyata, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung Yesus tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan pelat tembaga.

Sedangkan, terdakwa Murni menggunakan sebagian pelat tembaga dicampur aluminium, sehingga penyedia barang dan jasa diputus kontrak.

"Fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi," kata Simon.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya