Liputan6.com, Surabaya - Hanya berselang empat hari, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka kasus bentrokan Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) dan Bonek Mania yang menewaskan dua anggota perguruan silat.
Kedua tersangka tersebut adalah M Jafar (24), warga Jalan Pogot, Surabaya dan M Tiyok (19), warga Jalan Balongsari, Surabaya. Pasal pidana yang dijatuhkan kepada keduanya adalah pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Dua orang oknum suporter ini saya katakan sebagai oknum karena tidak semua suporter berulah seperti ini," kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Muhamad Iqbal, di Surabaya, Kamis (5/10/2017).
Advertisement
Sebelumnya, menurut mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu, Polrestabes Surabaya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus bentrokan anggota PSHT dan Bonek Mania yang berujung maut tersebut.
Baca Juga
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonard Sinambela kemudian dengan cepat mengusut kasus bentrokan tersebut. Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dari polisi dan warga sekitar.
"Kedua pihak (Bonek Mania dan PSHT) sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian karena lokasi perkaranya terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tutur mantan Kapolres Jakarta Utara ini.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video dan foto di tempat kejadian perkara atau TKP. Ternyata, menurut Iqbal, ceceran darah di paving block atau batu cor identik dengan darah korban bentrok maut antara anggota perguruan silat dan Bonek Mania.
"Bukti darah ini identik dengan darah korban setelah melalui uji pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Sedangkan berdasarkan foto yang ada, tidak terbantahkan menunjuk kepada pelaku," ujar Iqbal yang juga mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Tumbangnya 2 Anggota Perguruan Silat
Untuk diketahui, dua korban dari Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) itu bernama Anies (22), warga Simo Pomahan Gang 3 No 41, Surabaya dan Aris Eko Ristanto, warga Telogorejo, Bojonegoro, Jawa Timur.
Keduanya tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Muji Rahayu, Minggu dini hari, 1 Oktober 2017. Setelah itu barulah digelar autopsi di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Peristiwa tersebut berawal dari adanya konvoi oleh sekelompok anggota silat. Saat melintas di depan Terminal Wilangon, mereka berpapasan dengan Bonek hingga terjadi selisih paham dengan suporter bola Surabaya.
Lalu, pada pukul 00.30 WIB, terjadi pengelompokan suporter bola Bonek Mania dengan jumlah sekitar 500 orang yang mengadang kelompok perguruan silat itu dengan titik kumpul di depan SPBU Balongsari, Jalan Raya Balongsari.
Berlanjut pada pukul 01.30 WIB, pengeroyokan pun tidak bisa dihindarkan dan massa membakar satu sepeda motor Honda CB dengan nomor polisi S 4353 DT.
Adapun polisi menyita barang bukti seperti dua bambu, satu jaket, satu telepon seluler (ponsel) merek Samsung Galaxy, satu ponsel BlackBerry Q 5, satu kartu SIM operator Simpati, celana jin abu-abu, dan topi hitam milik M Jafar.
Selain itu, ada barang bukti yang diamankan dari TKP, yaitu satu motor CB bernomor polisi S 4353 DT, delapan batang bambu sepanjang 50 centimeter, empat batu, dua batu cor, jaket hitam kombinasi oranye, dua batang pecahan bambu, dan enam kayu balok.
Advertisement